logo Kompas.id
UtamaPengawasan Peredaran Obat di...
Iklan

Pengawasan Peredaran Obat di E-dagang Diperkuat

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RpqbjFW2Rx_SL9OCJVYG_MGhxkk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F28cc27bf-14fd-4f8f-a757-a71ebc19e987_jpg.jpg
KOMPAS/DEONISIA ARLINTA

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito

JAKARTA, KOMPAS – Produk obat, makanan, dan kosmetika tanpa izin edar semakin banyak ditemukan pada laman penjualan dalam jaringan. Untuk itu, regulasi terkait pengawasan peredaran produk secara daring semakin mendesak untuk memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari berbagai ancaman kesehatan.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, peraturan Badan POM tentang pengawasan obat dan makanan yang diedarkan dalam jaringan (daring) akan segera diterbitkan. Peraturan ini sangat dibutuhkan untuk melindungi masyarakat dari risiko produk yang tidak aman, tidak bermanfaat, dan tidak bermutu.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000