JAKARTA, KOMPAS – Produk obat, makanan, dan kosmetika tanpa izin edar semakin banyak ditemukan pada laman penjualan dalam jaringan. Untuk itu, regulasi terkait pengawasan peredaran produk secara daring semakin mendesak untuk memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari berbagai ancaman kesehatan.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, peraturan Badan POM tentang pengawasan obat dan makanan yang diedarkan dalam jaringan (daring) akan segera diterbitkan. Peraturan ini sangat dibutuhkan untuk melindungi masyarakat dari risiko produk yang tidak aman, tidak bermanfaat, dan tidak bermutu.
Saat ini, peraturan tentang pengawasan produk makanan dan obat yang beredar di masyarakat masih dalam tahap uji publik. Targetnya uji publik akan selesai pada 18 Juni ini.
"Penjualan produk obat dan makanan secara daring, terutama untuk produk obat yang tidak sesuai aturan sangat berbahaya karena bisa disalahgunakan,” kata dia di Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Selama 2018, BPOM telah merekomendasikan 2.217 situs atau akun yang menjual obat tidak sesuai ketentuan untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pemblokiran ini termasuk penjual obat dengan zat aktif misoprostol dengan merek dagang Gastrul dan Cytotec yang disalahgunakan dan dipromosikan sebagai obat penggugur kandungan.
Selama 2018, BPOM telah merekomendasikan 2.217 situs atau akun yang menjual obat tidak sesuai ketentuan untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Khusus untuk penjualan obat yang mengandung zat aktif misoprostol secara daring, BPOM telah melaporkan 139 situs. Situs-situs itu terdiri dari laman web mandiri, media sosial (Facebook, Instagram, Twitter), serta sejumlah e-dagang kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
BPOM juga telah merekomendasikan 100 situs yang menjual dan mempromosikan Trivam agar turut diblokir. Trivam merupakan obat yang disetujui BPOM sebagai anestesi, namun sering disalahgunakan untuk melakukan kejahatan.
Penny menambahkan, upaya pengawasan peredaran produk obat dan makanan secara daring juga diperkuat dengan bekerjasama dengan perusahaan pemilik laman penjualan daring (marketplace) dan ekspedisi. Perusahaan penjualan daring dan ekspedisi perlu memastikan barang yang dijualbelikan serta dikirim, terutama produk obat dan makanan, terjamin keamanan dan mutunya.
Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Togi J Hutadjulu, memaparkan, peraturan BPOM yang dirancang melingkupi pegawasan peredaran produk secara daring mulai dari pengadaan, penyimpanan, pengangkutan, penjualan, serta penyerahan produk obat dan makanan yang dilakukan pada media transaksi elektronik. Untuk produk pangan olahan untuk keperluan medis khusus misalnya, peredaran yang dilakukan secara daring hanya bisa dilaksanakan oleh apotek.
“Apotek yang akan menyelenggarakan peredaran obat secara daring pun wajib menginformasikan kepada Badan POM. Selain itu penyerahan obat secara daring ini dapat dilakukan menggunakan platform daring yang memiliki sistem pencegahan pernyerahan obat kepada pihak yang tidak berwenang,” ujarnya.
Untuk produk pangan olahan untuk keperluan medis khusus misalnya, peredaran yang dilakukan secara daring hanya bisa dilaksanakan oleh apotek.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Mayagustina Andarini menyatakan, aturan pengawasan produk yang beredar secara daring memiliki urgensi yang tinggi karena kesadaran masyarakat akan bahaya produk tanpa izin edar belum terbentuk. Masih banyak masyarakat yang mudah tergiur dengan berbagai manfaat yang ditawarkan, padahal belum ada uji klinis yang jelas.
“Masyarakat dihimbau tidak membeli dan mengonsumsi obat yang dijual secara daring tanpa ada informasi yang lengkap dan tepat dari ahli yang profesional. Perhatikan pula penggunaan obat-obatan yang harus diawasi dokter dan disertai resep,” ujarnya.