Prabowo-Sandi: Diskualifikasi Jokowi-Amin atau Pemilu Diulang
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana sengketa hasil Pemilu Presiden 2019, hari ini. Di sidang itu, calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno yakin kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif terjadi selama Pemilu Presiden 2019. Mereka meminta MK mendiskualifikasi Joko Widodo-Ma’ruf Amin atau setidaknya memutuskan pemilu harus diulang.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden 2019. Dalam sidang perdana itu, calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno yakin kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif terjadi selama Pemilu Presiden 2019. Mereka pun meminta MK mendiskualifikasi Joko Widodo-Ma’ruf Amin, kompetitor Prabowo-Sandi pada Pemilu Presiden 2019, atau setidaknya memutuskan pemilu harus diulang.
Sidang perdana gugatan Pemilu Presiden 2019 di Gedung MK di Jakarta, Jumat (14/6/2019), dipimpin Ketua MK Anwar Usman yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Sidang yang dimulai pukul 09.00 itu dihadiri pula oleh pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait lainnya.
Pihak pemohon yaitu Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno yang diwakili oleh tim hukum di bawah pimpinan pengacara Bambang Widjojanto.
Adapun pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seluruh komisioner KPU tampak hadir, didampingi kuasa hukum mereka, AnP Law Firm, yang dipimpin pengacara Ali Nurdin.
Sementara pihak terkait lainnya yang hadir yaitu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kubu calon presiden-wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Bawaslu diwakili anggotanya, Fritz Edward Siregar, sedangkan Jokowi-Amin diwakili oleh tim hukum yang diketuai Yusril Ihza Mahendra.
Sebelum sidang dimulai, Anwar menekankan sidang gugatan pilpres akan berjalan singkat. Hanya 14 hari hingga tiba waktu pembacaan putusan.
Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menggunakan kesempatan yang tersedia untuk menyampaikan keterangannya.
Tunduk pada konstitusi
Anwar pun kembali menegaskan, kesembilan hakim MK tidak tunduk dan takut kepada pihak mana pun serta tidak dapat diintervensi oleh siapa pun. Menurut Anwar, hakim MK hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan sesuai sumpah yang diucapkan.
Setelah menegaskan hal tersebut, Anwar kemudian menyampaikan agenda sidang perdana pada hari ini, yaitu pemeriksaan kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon terkait gugatan yang diajukan.
Selanjutnya, selama lebih kurang 1,5 jam, tim kukum Prabowo-Sandi, antara lain Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana, menyampaikan keterangan permohonan secara bergantian.
Dalam permohonan gugatannya, kuasa hukum Prabowo-Sandi menyebut banyak terjadi pelanggaran dan kecurangan selama Pemilu 2019. Mereka menilai kecurangan itu terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Berangkat dari hal itu, MK diminta mendiskualifikasi Jokowi-Amin atau setidaknya dilakukan pemilu ulang.
Tim Hukum Prabowo-Sandi membacakan keterangan hingga pukul 11.15 sebelum dihentikan oleh pemimpin sidang. Anwar menskors sidang perdana selama 2 jam karena bertepatan dengan ibadah shalat Jumat. Sidang direncanakan kembali digelar pada pukul 13.30.