Pemprov DKI Akui Keliru Undang Hizbut Tahrir Indonesia
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk atau DPPAPP mengaku keliru karena telah mengundang salah satu organisasi yang dilarang pemerintah, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia, hadir dalam rapat. Rapat itu kini telah ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.
Oleh
HELENA F NABABAN/NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk atau DPPAPP mengaku keliru karena telah mengundang salah satu organisasi yang dilarang pemerintah, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, hadir dalam rapat. Rapat itu kini telah ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.
Kepala DPPAPP Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati di Jakarta, Jumat (14/6/2019), mengatakan, pihaknya tidak menyadari bahwa salah satu peserta yang diundang dalam Rapat ”Pembahasan Konten Poster Anti-Kekerasan Perempuan dan Anak” adalah salah satu organisasi yang dilarang pemerintah. Organisasi tersebut adalah Muslimah HTI.
”Kami akui ada kesalahan. Saya juga tidak melihat secara detail daftar undangan saat menandatangani,” ujar Tuty.
Dalam dokumen yang diterima Kompas, surat undangan ditandatangani Tuty dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. Dalam undangan itu, terlampir daftar undangan kepada 20 organisasi dengan jumlah 25 orang. Salah satu organisasi yang diundang adalah Muslimah HTI dengan satu orang perwakilan.
Namun, rapat yang seyogianya akan dilaksanakan Jumat ini, pukul 13.30, di ruang rapat lantai 5 Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, dinyatakan ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.
Tuty memastikan bahwa organisasi yang terlarang tersebut akan dihapus dari daftar undangan. Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan internal untuk menentukan tingkat kesalahan dan sanksi yang berlaku bagi semua yang terlibat dalam pembuatan undangan. Tuty menyebut surat itu sebelumnya telah melalui pemeriksaan pelaksana tugas kepala bidang dan sekretaris DPPAP.
”Ini sedang mau diselidiki. Penyusun undangan akan dibebastugaskan,” ujar Tuty.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Taufan Bakri membenarkan bahwa rapat tersebut dibatalkan setelah dilakukan koordinasi dengan Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hendri Novrizal.
”Dikarenakan adanya yang mengkritisi terkait organisasi yang terundang tersebut, maka kami membatalkan kegiatan rapat tersebut,” ujar Taufan.