Menunggu Kiprah Sang Pengadil

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan (belakang) datang bersamaan untuk menyampaikan alat bukti dan jawaban terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6/2019). Penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu menyampaikan bahwa saat ini mereka telah siap menghadapi sengketa PHPU Pilpres 2019 di MK. Sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 di MK akan berlangsung pada 14 Juni 2019 besok.
Sembilan hakim konstitusi mulai bekerja memeriksa perkara sengketa hasil pemilu presiden hari ini. Hingga 14 hari ke depan, publik menunggu sikap MK terhadap keberatan Prabowo-Sandi atas hasil pemilu yang ditetapkan KPU.
Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil pemilihan presiden yang diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno digelar pada Jumat (14/6/2019) ini oleh Mahkamah Konstitusi. Sembilan hakim konstitusi dengan imparsialitas dan independensinya bakal menjadi pengadil untuk memberikan putusan akhir pemenang Pilpres 2019.
Permohonan sengketa sudah diajukan pada 24 Mei 2019. Belakangan, tim hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto mengajukan perbaikan permohonan dan daftar alat bukti pada 10 Juni 2019.
Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) lantas meregistrasi permohonan awal setebal 37 halaman dengan Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Sementara perbaikan permohonan sebanyak 146 halaman hanya diberi cap ”diterima” untuk dilampirkan dalam permohonan yang diregistrasi.
Salah satu hal yang mencuat dalam perbaikan permohonan dan belakangan menjadi isu publik adalah pada bagian pokok permohonan di poin ke-18 mengenai cacat formil persyaratan calon wakil presiden. Ini terkait dengan calon wakil presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin yang dianggap tidak mengundurkan diri dari posisinya sebagai pejabat badan usaha milik negara (BUMN).
Hal itu menyusul jabatan Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri. Pasal 227 Huruf p UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebut telah dilanggar.
Sejumlah pihak kemudian memperdebatkan apakah BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri merupakan BUMN atau tidak. Hal lain yang mengemuka terkait hal itu ialah sejauh mana kewenangan MK bisa menyidangkan hal tersebut dan apakah perbaikan permohonan yang diajukan belakangan bisa diterima ataukah sebaliknya.
Hal ini pula yang menjadi perbincangan utama acara Satu Meja, The Forum dengan tajuk ”Antara Dalang Rusuh dan Sidang MK” yang disiarkan Kompas TV pada Rabu (12/6/2019) malam yang dipandu Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas Budiman Tanuredjo.
Sejumlah narasumber hadir dalam acara tersebut, antara lain Supratman Andi Agtas yang mewakili Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi; Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Ahmad Basarah; dan Wakil Ketua TKN Johnny G Plate. Selain itu, hadir pula Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid; anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana; dan mantan hakim MK, Maruarar Siahaan.
Tayangan itu dibuka dengan rekaman video Prabowo yang memohon kepada para pendukungnya agar tidak perlu berbondong-bondong hadir ke lingkungan MK pada beberapa hari mendatang. Peristiwa ini terjadi setelah Prabowo memutuskan bahwa pihaknya menyerahkan proses tersebut pada jalur hukum dan konstitusi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kiri) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan (kanan) datang bersamaan untuk menyampaikan alat bukti dan jawaban terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6/2019). Penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu menyampaikan bahwa saat ini mereka telah siap menghadapi sengketa PHPU Pilpres 2019 di MK. Sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 di MK akan berlangsung pada 14 Juni 2019 besok.
Imparsial dan kompeten
Supratman Andi Agtas mengatakan, sikap tersebut menunjukkan sisi kenegarawanan Prabowo yang pasti akan menempuh cara-cara yang konstitusional. Ia menepis hal itu sebagai turunnya tone politik Prabowo dibandingkan sebelumnya, dan bukan pula dimaksudkan untuk menganggap kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin akan menang.
”Kami yakin sembilan hakim konstitusi itu mempunyai nurani dan akan memutuskan yang seadil-adilnya. Nah, oleh karena itu, mekanisme inilah yang akan kami tempuh. Kami yakin dan percaya,” kata Supratman.
Ahmad Basarah mengapresiasi jalan konstitusional yang ditempuh Prabowo-Sandi. ”Barangkali setelah berbagai dinamika yang dilalui, terjadi tragedi tanggal 22 Mei yang ternyata hanya merugikan rakyat banyak, kemudian Pak Prabowo menempuh jalan yang saya kira harus kita apresiasi, yaitu jalan konstitusional, dan sama-sama menunggu proses perselisihan hasil pemilu di MK,” kata Ahmad.
Jalan untuk membawa sengketa ke MK cenderung mahal dan memakan waktu bagi pihak-pihak yang beperkara. Akan tetapi, hal itu tetap dilakukan.
Simon Butt dalam buku berjudul The Constitutional Court and Democracy in Indonesia (2015) menyebutkan, di MK, para pihak memiliki kesempatan untuk ”melampiaskan” frustrasi tentang praktik elektoral yang dilakukan lawan.
Selain itu, argumen-argumen yang ada punya kesempatan untuk dipertimbangkan para hakim yang tampaknya, kecuali Akil Mochtar (karena skandal penyuapan terkait sengketa pemilihan kepala daerah pada 2014), sebagian besar imparsial dan kompeten.
Johnny G Plate menambahkan, pesan yang disampaikan Prabowo merupakan tantangan besar yang harus diwujudkan. Ia mengingatkan agar jangan sampai ada kelompok-kelompok lain di luar kontestan Pilpres 2019 yang turut dalam proses tersebut.
Tentang hal tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman
Hamid mempertanyakan apakah imbauan itu bakal diikuti tindakan hukum untuk membawa aktor-aktor yang menyulut demonstrasi ke proses hukum. Selain itu, penting juga untuk memastikan keadilan diperoleh bagi korban-korban yang tewas dalam kerusuhan.

Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Jaya 2019 dan Kesiapan Pengamanan Sidang PHPU di MK di Kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (13/6/2019). Apel ini diikuti anggota kepolisian, TNI, Satpol PP, petugas kesehatan, petugas pemadam kebakaran, dan lainnya. Untuk pengamanan PHPU di MK, polisi menyiapkan sekitar 17 ribu anggota dan TNI menyiapkan sekitar 16 ribu anggota.
Kewenangan MK
Denny Indrayana, yang datang belakangan, mengatakan bahwa derajat MK harus dinaikkan sebagai penjaga konstitusi alih-alih hanya berada dalam lingkup menangani sengketa hasil penghitungan suara dalam pemilu. Ia menilai hal tersebut terjadi dalam sejumlah penyelesaian sengketa hasil pilkada di masa sebelumnya.
Dalam hal ini, acuan MK adalah konstitusi untuk menjamin keberlangsungan pemilu yang jujur dan adil serta langsung, umum, bebas, dan rahasia. Menurut dia, untuk memastikan pemilu benar-benar jujur dan adil, seharusnya tidak dibatasi undang-undang yang justru mencegah untuk terjaminnya pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil, serta langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Terkait hal itu, mantan hakim MK, Maruarar Siahaan, mengingatkan Denny bahwa sikap MK pada masa sebelumnya terkait aktivitas yudisial dalam persoalan pemilu dilakukan karena kekurangan UU Pemilu saat itu. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan tidak tertangani sehingga MK harus turut mempertimbangkannya.
Meski demikian, menurut Maruarar, saat ini kondisinya relatif tidak lagi seperti itu. Begitu pula dalil terjadinya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif haruslah dibuktikan apakah memiliki korelasi signifikan yang memengaruhi perolehan suara atau tidak.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kapolri Tito Karnavian, dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto hadir dalam Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Jaya 2019 dan Kesiapan Pengamanan Sidang PHPU di MK di Kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (13/6/2019). Apel ini diikuti anggota kepolisian, TNI, Satpol PP, petugas kesehatan, petugas pemadam kebakaran, dan lainnya. Untuk pengamanan PHPU di MK, polisi menyiapkan sekitar 17 ribu anggota dan TNI menyiapkan sekitar 16 ribu anggota.
Ikuti persidangan
Pada bagian akhir, Usman menganjurkan agar publik mengikuti proses persidangan yang berlangsung di MK karena termasuk momen pencerahan publik yang paling berharga dan kemungkinan termasuk yang paling dramatis setelah Reformasi 1998. Sementara Supratman mengatakan, jika proses tersebut telah selesai di MK, ia meyakini lambat laun rekonsiliasi di tingkat elite akan terjadi.
Supratman mengimbau agar semua pihak membiarkan proses sengketa diselesaikan di MK. Hal senada disampaikan Ahmad yang menyebutkan apa, pun hasil di MK harus diterima kedua pihak.
Mengomentari hal tersebut, Maruarar menilai, jika semua pemain politik sudah menerima aturan dan menerima institusi yang menyelesaikan sengketa serta menerima hasilnya, maka itu berarti konsolidasi politik sudah terjadi. Untuk menuju pada kondisi tersebut, ia pun mengingatkan agar para politikus menjaga kesantunan dalam berpolitik terutama di hadapan publik, khususnya generasi muda.

Gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara akan menjadi tempat persidangan jarak jauh Mahkamah Konstitusi dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilu. MK menyiapkan persidangan jarak jauh di 34 provinsi.