Tidak hanya dalam bentuk pernyataan, sejumlah ikhtiar telah ditempuh MK untuk menjawab harapan publik agar MK profesional, independen, dan objektif dalam memproses setiap permohonan sengketa hasil Pemilu 2019.
Oleh
PRADIPTA PANDU dan INSAN ALFAJRI
·3 menit baca
KOMPAS/PRADIPTA PANDU
Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) menerima berkas perbaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Kantor MK, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Harapan agar Mahkamah Konstitusi atau MK bersikap independen dan objektif dalam menangani setiap permohonan perselisihan hasil pemilihan umum, terus disuarakan. Untuk menjawab itu, hakim MK pun berulangkali menegaskan sikapnya. Tak hanya itu, sejumlah ikhtiar telah ditempuh oleh MK.
Hingga batas akhir pendaftaran permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), tercatat ada 340 permohonan yang masuk. Sebanyak 329 permohonan diajukan oleh partai politik atau calon anggota DPR/DPRD, 10 gugatan diajukan calon anggota DPD, dan satu permohonan lain diajukan oleh Calon Presiden-Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Meski gugatan yang masuk tidak sebanyak Pemilu 2014 yang mencapai 902 permohonan, tetap saja untuk menanganinya bukan perkara mudah.
Berkas bertumpuk-tumpuk yang diajukan para pihak, harus dicermati satu persatu. Petugas kesekretariatan dan kepaniteraan MK yang bertugas dituntut untuk profesional. Bersikap objektif dan independen adalah diantaranya.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso saat ditemui di Jakarta, Kamis (13/6/2019), menjamin hal tersebut.
"Kami pastikan panitera profesional saat menangani setiap permohonan yang masuk. Mereka hanya mengurusi pendaftaran perkara sedangkan substansi perkara merupakan kewenangan hakim," katanya.
Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) saat menerima berkas perbaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Kantor MK, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Gugus tugas
Jauh hari sebelum pendaftaran PHPU dimulai, MK telah mempersiapkan gugus tugas yang khusus bertugas untuk menangani perkara pemilu. Dengan demikian, ketika tiba saatnya, gugus tugas tak gagap menjalankan tugasnya.
Fajar menjelaskan, gugus tugas terbagi atas dua divisi, yakni admin registrasi dan admin administrasi perkara yang dipimpin oleh 12 koordinator.
Mereka juga diawasi oleh inspektur dari internal MK serta telah terikat sumpah untuk bekerja dengan objektif, independen, dan profesional.
KOMPAS/RINI KUSTIASIH
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Seoroso.
Selain gugus tugas, dua ruangan di MK telah disiapkan untuk mendaftarkan gugatan. Ruangan pertama diawaki oleh admin registrasi yang bertugas mendaftarkan perkara. Registrasi ini menggunakan sistem digital.
Berkas perkara yang sudah terdaftar, Fajar melanjutkan, akan dikirim ke ruangan tertutup. Di sini, admin administrasi berkas perkara akan memverifikasi setiap berkas permohonan yang masuk.
“Berkas itu sudah menjadi perkara dan harus disidangkan ketika sudah lengkap. Para pihak terkait kemudian akan diberitahu jadwal persidangan," katanya.
Hakim MK I Dewa Gede Palguna menambahkan, gugus tugas yang dibentuk juga bertugas memverifikasi setiap bukti yang dibawa para pihak. Hasil verifikasi tersebut, akan dipaparkan di dalam persidangan.
Independensi hakim
Sementara saat persidangan, Ketua MK Anwar Usman telah berjanji MK akan independen dan objektif. "Independensi itu adalah hal yang tak bisa ditawar," katanya beberapa waktu lalu.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) bersama Kapolda DKI Jakarta Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono (kiri) dan Pangdam Jaya Mayor Jenderal Eko Margiyono (tengah), mencek keamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
MK, ditegaskannya, tidak akan terpengaruh dengan segala bentuk intervensi. Dia meyakinkan bahwa seluruh hakim MK akan tunduk pada konstitusi.
"Siapapun yang mau intervensi, ya mungkin ada yang dengan berbagai cara ya, baik moril dan sebagainya, itu tidak akan ada artinya bagi kami. Kami hanya tunduk, pada konstitusi dan hanya takut kepada Allah SWT," tambahnya.
Hal serupa berulangkali ditegaskan pula oleh Palguna.
Lantas bagaimana publik mengukurnya? Publik menurutnya, bisa melihat langsung jalannya persidangan. Tidak harus jauh-jauh datang ke Gedung MK di Jakarta. Publik bisa melihat melalui akun Youtube, “Mahkamah Konstitusi RI”.
Kemudian MK juga telah bekerja sama dengan sedikitnya 40 perguruan tinggi di seluruh Indonesia, sehingga di kampus-kampus itu, akan ada konferensi video yang menayangkan jalannya persidangan di MK.
Ditambah lagi, sejumlah stasiun televisi juga bakal menayangkan persidangan tersebut. Salah satunya, Kompas TV.
Jika masih tidak puas dengan hal itu, Palguna mempersilakan publik untuk mengikuti putusan MK atas setiap permohonan PHPU. "Baca pertimbangan hukumnya, kemudian kaitkan dengan amar putusan,” tambahnya.
Komitmen dan segala ikhtiar yang telah ditempuh MK semoga tetap dijaga hingga putusan dijatuhkan. Sebab jika tidak, marwah MK akan tercoreng. Tak hanya itu, keberlanjutan demokrasi bisa terancam.