logo Kompas.id
UtamaLembaga Pengelola Sampah...
Iklan

Lembaga Pengelola Sampah Tingkat RW Bakal Dibentuk

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan warga berencana membentuk lembaga pengelola sampah atau LPS di tingkat rukun warga pada tahun ini.

Oleh
J Galuh Bimantara
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/f2NlRQb-5oNZ4IlJA7tilazMzp8=/1024x1602/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20180409_KEPULAUAN-SERIBU_A_web-720x405.jpg
KOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARA

Mahyudin (63) bersiap memasukkan sampah organik ke biodigester di rumahnya, Senin (9/4/2018), di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Biodigester itu sudah menghasilkan pupuk untuk pertanian organik. Alat ini direncanakan bisa menghasilkan gas untuk kebutuhan memasak. Biodigester tersebut adalah program rintisan menggunakan dana tanggung jawab sosial Astra.

JAKARTA, KOMPAS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan warga berencana membentuk lembaga pengelola sampah atau LPS di tingkat rukun warga pada tahun ini. Kehadiran lembaga itu bakal memastikan pemilahan sampah di permukiman berjalan.

Berdasarkan Pasal 127 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, setiap rumah tangga yang lalai atau dengan sengaja tidak memilah sampah, ketua RW wajib memberi sanksi administratif sesuai keputusan musyawarah pengurus RW. Namun, ketentuan itu belum pernah dilaksanakan hingga enam tahun berselang.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000