logo Kompas.id
UtamaKPU Anggap Dalil Permohonan...
Iklan

KPU Anggap Dalil Permohonan Pihak Prabowo-Sandi Membingungkan

Tim hukum pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memaparkan pokok-pokok permohonan dalam sidang perdana gugatan perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019. Namun, pihak termohon menilai, penyampaian dalil tersebut membingungkan dan tidak masuk akal.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HgcM6QFhqXDTIQzDWcS7wKGOR98=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190614kum-02_1560484870.jpeg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Suasana sidang perdana gugatan perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Tim hukum pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memaparkan pokok-pokok permohonan dalam sidang perdana gugatan perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019. Namun, pihak termohon menilai, penyampaian dalil tersebut membingungkan dan tidak masuk akal.

Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asyari, seusai sidang di Jakarta, Jumat (14/6/2019), mengatakan, pokok permohonan dari Prabowo-Sandi terkait kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sangat kompleks. Namun, dia menilai, dalil yang disampaikan tidak memiliki bukti yang jelas sehingga pihaknya sulit menjawab dalil tersebut.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000