KPU Anggap Dalil Permohonan Pihak Prabowo-Sandi Membingungkan
Tim hukum pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memaparkan pokok-pokok permohonan dalam sidang perdana gugatan perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019. Namun, pihak termohon menilai, penyampaian dalil tersebut membingungkan dan tidak masuk akal.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim hukum pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memaparkan pokok-pokok permohonan dalam sidang perdana gugatan perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019. Namun, pihak termohon menilai, penyampaian dalil tersebut membingungkan dan tidak masuk akal.
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asyari, seusai sidang di Jakarta, Jumat (14/6/2019), mengatakan, pokok permohonan dari Prabowo-Sandi terkait kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sangat kompleks. Namun, dia menilai, dalil yang disampaikan tidak memiliki bukti yang jelas sehingga pihaknya sulit menjawab dalil tersebut.
”Kalau memang (Prabowo-Sandi) menilai ada pelanggaran sebanyak itu, kenapa tidak lapor Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan ini membingungkan saya. Saat ini laporan sangat terbuka dan bisa dilihat. Jadi, sedikit saja ada pelanggaran, pasti akan langsung diawasi Bawaslu,” tutur Hasyim.
KPU merupakan pihak termohon dalam sidang perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi. Sementara Prabowo-Sandi merupakan pihak pemohon dengan tim hukum yang diketuai Bambang Widjojanto.
Sementara dari pihak terkait ialah Bawaslu dan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin, dengan tim hukum diketuai Yusril Ihza Mahendra.
Agenda sidang perdana gugatan Pemilu Presiden 2019 adalah pemeriksaan kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon terkait gugatan yang diajukan. Dalam permohonannya, tim hukum Prabowo-Sandi menyebut banyak terjadi pelanggaran dan kecurangan yang TSM selama proses Pemilu 2019.
Agenda sidang perdana gugatan Pemilu Presiden 2019 adalah pemeriksaan kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon terkait gugatan yang diajukan.
Beberapa argumentasi terkait kecurangan tersebut antara lain soal penggelembungan suara, penggunaan anggaran negara, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
Berdasarkan dokumen perbaikan permohonan sengketa pilpres dari tim hukum Prabowo-Sandi, lebih dari 200 pokok permohonan dilampirkan dalam dokumen itu. Mereka pun meminta MK untuk mendiskualifikasi Jokowi-Amin atau setidaknya dilakukan pemilu ulang.
Yusril optimistis pokok permohonan yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandi dapat dipatahkan dengan mudah oleh tim hukum Jokowi-Amin. Sebab, argumen tersebut hanya sebatas asumsi dan tidak memiliki alat bukti yang jelas.
Menurut Yusril, salah satu contoh tidak adanya alat bukti yang kuat dan jelas dalam pokok permohonan tersebut ialah indikasi pelanggaran dari kebijakan kenaikan gaji PNS. Argumen itu, lanjutnya, harus dibuktikan tim hukum Prabowo-Sandi bahwa perolehan suara Jokowi-Amin meningkat karena kebijakan tersebut.
”Persidangan ini harus menggali fakta-fakta yang terungkap. Pelanggaran pemilu secara TSM tidak bisa hanya dikemukakan secara asumtif. Dalam persidangan tadi, baru mengemuka asumsi-asumsi dan belum ada bukti,” katanya.