JAKARTA, KOMPAS - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Mayor Jenderal (Purnawirawan) Kivlan Zein di markas Polda Metro Jaya, Jumat (14/6/2019) sebagai saksi tersangka HM.
Kivlan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api secara illegal. Mantan Kepala Staf Kostrad itu ditahan di rumah tahanan militer Guntur, Jakarta Selatan, sejak Kamis (30/5/2019) setelah diperiksa di Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan pemeriksaan terhadap Kivlan Zen. Tidak diketahui jam kedatangan Kivlan ke markas Polda Metro Jaya.
Saat dikonfirmasi Kompas pukul 18.06, Argo mengatakan bahwa Kivlan sudah berada di markas Polda Metro Jaya.
“Kivlan diperiksa sebagai saksi tersangka HM,” kata Argo.
Pengacara Kivlan, Muhammad Yuntri, di Polda Metro Jaya, mengatakan, tidak jelas hubungan antara aliran dana dari HM dan Kivlan. Polisi harus membuktikan jika terjadi pembelian senjata yaitu harus ada transaksi, ada uangnya, atau ada kuitansinya.
“Kalau seandainya tidak bisa membuktikan berarti subjektif sekali,” ujarnya.
Menurut Yuntri, tidak mungkin seorang purnawirawan seperti Kivlan membeli senjata api. Apalagi Kivlan adalah tokoh nasional dan memiliki kontribusi yang cukup jelas.
Seperti diberitakan, HM adalah tersangka yang diduga memberikan dana operasional kepada tersangka pembunuhan empat tokoh nasional. Kivlan diduga berperan memberikan perintah kepada tersangka HK dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan. Kivlan memberikan uang Rp 150 juta kepada HK dan AZ untuk membeli senjata api.
Uang tersebut diperoleh Kivlan dari tersangka yang merupakan politisi berinisial HM. Polisi menangkap HM tanggal 29 Mei 2019. Dari HM, polisi menyita satu telepon seluler dan print out rekening bank miliknya (Kompas, Rabu 12/6).