Kuasa hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan juga KPU menilai, perbaikan permohonan yang disampaikan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno gugur dan tidak perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim konstitusi.
Oleh
satrio pangarso wisanggeni
·3 menit baca
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (tengah), dan tim hadir dalam sidang perdana gugatan perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Gugatan sengketa hasil pemilu itu diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
JAKARTA, KOMPAS — Kuasa hukum pasangan calon presiden-wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan juga Komisi Pemilihan Umum menilai, perbaikan permohonan yang disampaikan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno gugur dan tidak perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim konstitusi.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan Hukum Acara Persidangan MK, perbaikan permohonan dalam perselisihan hasil Pemilu 2019 dinilai tidak dapat dilakukan.
Sidang perdana gugatan Pemilu Presiden 2019 di Gedung MK, di Jakarta, Jumat (14/6/2019), dipimpin Ketua MK Anwar Usman. Dia didampingi delapan hakim konstitusi.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto menilai, telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilu Presiden 2019. Mereka meminta MK mendiskualifikasi Jokowi-Amin atau setidaknya dilakukan pemilu diulang.
Kuasa hukum Prabowo-Sandi membacakan permohonan yang disampaikan melalui dua tahapan.
Sebelumnya, MK pada Selasa (11/6/2019) telah meregistrasi permohonan sengketa hasil pilpres yang diajukan pasangan Prabowo-Sandi. MK akan menggunakan berkas permohonan yang diserahkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi pada 24 Mei, sedangkan perbaikan permohonan dijadikan lampiran.
Saat mendaftarkan sengketa, tim Prabowo-Sandi menyerahkan berkas setebal 37 halaman. Sementara berkas perbaikan permohonan yang disampaikan pada Senin (10/6/2019) jauh lebih tebal, yakni 146 halaman.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandi dalam sidang perdana gugatan perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
KPU mempermasalahkan perbaikan permohonan yang dilakukan Prabowo-Sandi. Menurut kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, MK tidak seharusnya menerima berkas permohonan yang disampaikan Prabowo-Sandi karena menyalahi Peraturan MK No 5/2018 dan No 2/2019 tentang tahapan kegiatan penanganan perselisihan hasil pemilihan umum.
Ali menyebutkan, peraturan tersebut berbunyi, kemungkinan perbaikan permohonan dikecualikan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ditetapkan bahwa permohonan pemohon diajukan tiga hari setelah penetapan hasil perolehan suara yang dilakukan KPU.
”Maka, kami mengharapkan agar yang menjadi obyek pemeriksaan dan menjadi ruang lingkup pembuktian itu adalah permohonan pertama yang diajukan oleh pemohon,” kata Ali.
Pandangan yang sama juga dimiliki tim Jokowi-Amin. Yusril Ihza Mahendra, yang menjadi koordinator kuasa hukum Jokowi-Amin, meminta kepada majelis hakim konstitusi untuk memutuskan permohonan Prabowo-Sandi yang akan diacu dalam pengambilan putusan.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang gugatan perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Agenda sidang perdana adalah pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.
”Di awal sidang, majelis mempersilakan pemohon untuk membacakan permohonan bertolak pada yang sudah disampaikan pada 24 Mei 2019. Tetapi, ternyata, sebagian besar materi yang dibacakan adalah permohonan baru. Oleh karena itu, majelis diharapkan dapat memberikan keputusan yang mana yang dijadikan dasar,” tutur Yusril.
Sidang ditunda Selasa
Menanggapi permintaan dari KPU dan Jokowi-Amin, majelis hakim, melalui Hakim I Dewa Gede Palguna, mengatakan, putusan sikap majelis dalam mempertimbangkan perbaikan permohonan Prabowo-Sandi akan tecermin dalam putusan akhir kelak.
”Itu semua serahkan kepada mahkamah. Nanti mahkamah yang akan menilai secara bijaksana, cermat, dan saksama berdasarkan argumentasi bangunan dan pertimbangan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Hakim Suhartoyo.
Dengan demikian, KPU meminta waktu tambahan untuk mempersiapkan tanggapan terhadap perbaikan permohonan Prabowo-Sandi. Ketua KPU Arief Budiman berharap, pihaknya dapat diberi tambahan waktu hingga Rabu, 19 Juni.
Namun, majelis memahami, agar adil, pihak termohon dan terkait diberikan tambahan waktu untuk memperbaiki jawaban masing-masing. Setelah melalui skors selama 10 menit, majelis menentukan bahwa jawaban yang seharusnya disampaikan pada Jumat ini dapat ditunda hingga Selasa, 18 Juni, sesaat sebelum sidang berikutnya dimulai.