Sidang Mahkamah Konstitusi Digelar Terbuka untuk Umum
Oleh
INSAN ALFAJRI
·2 menit baca
KOMPAS/PRADIPTA PANDU
Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna saat ditemui di ruang sidang MK, Kamis (13/6/2019), menyatakan, publik bisa menonton langsung proses persidangan melalui akun Youtube “Mahkamah Konstitusi RI”.
JAKARTA, KOMPAS -- Sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum akan digelar pada Jumat (14/6/219). Mahkamah Konstitusi menyatakan, sidang itu terbuka untuk umum. Sementara pengamat meminta MK perlu segera membuka transkrip persidangan.
Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna saat ditemui di ruang sidang MK, Kamis (13/6/2019), menyatakan, publik bisa menonton langsung proses persidangan melalui akun Youtube “Mahkamah Konstitusi RI”. Selain itu, akan ada konferensi video di puluhan kampus di Indonesia.
Televisi juga bakal menayangkan persidangan itu sepanjang hari. Salah satu stasiun televisi yang akan siaran langsung di persidangan adalah Kompas Tv.
Palguna melanjutkan, siapa saja boleh datang ke persidangan, selama mereka mengerti tata cara dan paham tata tertib persidangan. Kendati demikian, memang ada pembatasan ruang sidang. “Kalau kuasa hukumnya ada 100 orang, ya tentu tidak bisa masuk semua,” katanya.
KOMPAS/RINI KUSTIASIH
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Seoroso.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menambahkan, polisi kemungkinan akan merekayasa lalu lintas di depan MK atau Jalan Medan Merdeka Barat. Ini bertujuan untuk kelancaran persidangan di MK.
“Jangan sampai diartikan sebagai pembatas atau menghalangi publik untuk menjangkau JK, jangan sampai seperti itu,” katanya.
Fajar menambahkan, sidang pendahuluan dimulai Jumat pukul 09.00. Sidang akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan pemohon. Artinya, pemohon diberi kesempatan menyampaikan pokok-pokok permohonannya di depan persidangan.
Menurut Fajar, tidak ada kewajiban bagi kedua pasangan calon (paslon) presiden untuk menghadiri persidangan. Tetapi jika kedua paslon memilih hadir, katanya, tentu pemandangan itu akan menyejukkan.
FAJAR RAMADHAN UNTUK KOMPAS
Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR), Erwin Natosmal Oemar.
Setelah sidang pendahuluan selesai, akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pada 17-24 Juni. Pada kesempatan ini, pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum, akan memberikan keterangan. Begitu juga halnya dengan pihak terkait, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar, berpendapat, MK juga perlu secepat membagi transkrip proses persidangan. Selain sebagai bagian dari pertanggungjawaban MK, publik juga bisa memantau dan mempelajari perkembangan di dalam persidangan.
“Ini akan menepis ketidakindependenan hakim yang dikhawatirkan sebagian orang,” katanya.