Kelompok masyarakat yang menamakan diri Presidium Persiapan Pembentukan Kabupaten Palembang Ulu mengusulkan agar Palembang dimekarkan. Hal ini dilakukan untuk memeratakan pembangunan di ibu kota Sumatera Selatan itu.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Kelompok masyarakat yang menamakan diri Presidium Persiapan Pembentukan Kabupaten Palembang Ulu mengusulkan agar Palembang dimekarkan. Hal ini dilakukan untuk memeratakan pembangunan di ibu kota Sumatera Selatan itu.
Naskah akademik pemekaran sedang disusun dan ditargetkan selesai pada Oktober mendatang. Naskah nantinya masuk agenda pemekaran pada 2020.
Hal ini disampaikan Ketua Presidium Persiapan Pembentukan Kabupaten Palembang Ulu Suparman Rosman di Palembang, Kamis (13/6/2019). Ia menerangkan, wacana untuk mulai memekarkan Kota Palembang sebenarnya sudah mulai terjadi pada 2006. Hal ini dilatarbelakangi ketimpangan pembangunan antara Palembang Ulu dan Palembang Ilir.
Ketimpangan itu seperti tidak meratanya pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana umum, serta pelayanan publik. ”Ketimpangan ini menimbulkan kesan, Palembang Ulu masih tertinggal. Ini tentu menimbulkan rasa iri,” katanya.
Ketimpangan ini menimbulkan kesan, Palembang Ulu masih tertinggal. Ini tentu menimbulkan rasa iri.
Ketimpangan tersebut masih terjadi hingga saat ini. Hal itu tampak dari pembangunan jalan yang belum merata, permasalahan banjir yang masih terjadi di sejumlah wilayah, dan juga masih banyaknya penganggur. Hal ini membuat kawasan Palembang Ulu masih seperti perkampungan walau berada di dalam Kota Palembang,” ucap Suparman.
Ia menyebutkan, pada 2006, konsep pemekaran yang direncanakan adalah kota kembar. Namun, konsep itu ditolak karena adanya beberapa kendala administrasi. Kementerian Dalam Negeri pun mengusulkan pembentukan kabupaten.
”Hal ini baru dapat terealisasi ketika kawasan Palembang Ulu sudah memiliki lima kecamatan, hasil pemekaran kecamatan dalam beberapa tahun terakhir,” ucapnya.
Palembang Ulu memiliki sejumlah potensi ekonomi, seperti industri, pariwisata, pajak, jasa dan usaha, serta bidang usaha lain. Dari sisi jumlah penduduk dinilai sudah mencukupi.
Berdasarkan Buku Kota Palembang Dalam Angka Tahun 2018, jumlah penduduk di lima kecamatan yang ada di Palembang Ulu, yakni Jakabaring, Seberang Ulu I, Seberang Ulu II, Plaju, dan Jakabaring, pada tahun 2017 mencapai 464.481 jiwa atau sekitar 28,61 persen dari total penduduk Palembang sebesar 1.623.099 jiwa. Adapun luas wilayah Palembang Ulu mencapai 85,86 kilometer persegi atau sekitar 21,4 persen dari total luas Kota Palembang sebesar 400,61 kilometer persegi.
Saat ini, lanjut Suparman, pihaknya melakukan kajian akademik yang melibatkan konsultan pemekaran dan juga sejumlah akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Sumsel. Naskah akademik ini diharapkan dapat tuntas pada Oktober 2019 dan diajukan di DPR pada Desember 2019. Kemudian, dapat dimasukkan dalam agenda pemekaran pada tahun 2020, ketika moratorium pemekaran direncanakan akan dicabut.
Selain membentuk tim pengkaji, ujar Suparman, pihaknya juga membentuk tim guna melakukan kampanye dan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberitahukan kepada mereka keuntungan dari pemekaran ini.
”Saat ini kami masih dalam tahap konsolidasi agar usulan ini tidak hanya keluar dari segelintir kelompok, tetapi juga didukung masyarakat di kawasan Palembang Ulu,” ujar Suparman.
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan akan melihat proses rencana pemekaran tersebut, termasuk tanggapan masyarakat. ”Sepanjang pemekaran itu untuk kebaikan dan sesuai aturan, kenapa tidak,” ucapnya. Namun, rencana itu harus benar-benar merupakan keinginan dari masyarakat.
Menurut dia, selama ini Pemerintah Kota Palembang tidak pernah membeda-bedakan perlakuan dalam membuat kebijakan antara hilir dan hulu Kota Palembang. Bahkan, ucap Fitrianti, pemerintah kini memfokuskan pembangunan di bagian hulu dan memberikan prioritas bantuan kepada masyarakatnya. ”Ada beberapa titik kawasan di Palembang Ulu yang perlu diperhatikan,” katanya
Fitrianti merasa, sampai saat ini pemerintah masih mampu mengurusi 18 kecamatan dan 107 kelurahan sehingga semua kegiatan masyarakat berjalan baik. ”Namun, kita lihat prosesnya, dan tentu harus mengedepankan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, untuk melakukan pemekaran, tentu harus mengacu pada sejumlah indikator, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan potensi pendapatan asli daerah. ”Mungkin orang yang menggagas sudah memiliki pertimbangan tersebut,” ujarnya.
Namun, Herman menekankan agar usulan ini dikeluarkan tidak untuk kepentingan politik dan perebutan kekuasaan untuk menjadi kepala daerah, tetapi untuk menyejahterakan masyarakat.
”Kalau memang usulan ini bertujuan untuk mempererat rentang kendali pemerintahan, tentu akan saya dukung,” ujar Herman.