Kartu Prakerja Ditopang Insentif Pengurangan Pajak Penghasilan
Oleh
ERIKA KURNIA/KARINA ISNA IRAWAN
·4 menit baca
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA
Jokowi memperlihatkan tiga kartu baru, yakni Kartu Indonesia Pintar, Kartu Sembako Murah, dan Kartu Pra-Kerja kepada massa pendukungnya. Tetapi ia mengingatkan, tiga kartu ini berlaku 2020, sebagai program calon presiden, dan janji dari kampanye.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan meluncurkan kartu prakerja untuk meningkatkan keterampilan sekaligus mengurangi angka pengangguran pada 2020. Program yang ditargetkan bagi 2 juta pencari kerja itu akan dikolaborasikan dengan pemberian insentif pengurangan pajak penghasilan dalam periode tertentu atau disebut super tax deduction bagi swasta yang terlibat dalam pendidikan vokasi.
Insentif itu bisa diberikan untuk industri maupun lembaga penyelenggara kursus. Mereka tidak hanya diharuskan untuk menampung para pencari kerja, tetapi juga membina mereka secara berkelanjutan. Dengan begitu, kartu prakerja tidak hanya akan mengisi kebutuhan tenaga kerja di industri, tetapi juga akan memberi efek pengganda dengan mendorong lebih banyak pencipta usaha baru.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, kartu prakerja akan diberikan kepada orang-orang yang menganggur tanpa memandang tingkat pendidikan terakhir. Mereka bisa mengikuti pelatihan sesuai minatnya secara gratis.
“Intinya, kartu prakerja diperuntukkan bagi mereka yang mencari kerja baik yang baru lulus sekolah menengah atas (SMA) maupun lulusan pendidikan tinggi,” kata Bambang dalam wawancara ekslusif bersama Kompas di Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Selain itu, kartu prakerja juga bisa dimanfaatkan oleh mereka yang tidak lagi bisa kerja karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pelatihan kerja berguna untuk menambah atau meningkatkan keahlian, terlebih di era industri 4.0 yang banyak mengubah kebutuhan industri terhadap tenaga kerja, baik secara kualitas maupun kuantitas.
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang PS Brodjonegoro.
Program kartu prakerja, menurut Bambang, juga berbeda dengan tunjangan pengangguran (unemployment benefit). Penerima tidak mendapatkan uang tunai melainkan kartu prakerja yang bisa ditunjukkan ke lembaga penyelenggara kursus untuk pelatihan gratis. Kartu prakerja arahnya menyiapkan lebih banyak orang yang siap diserap dunia usaha.
“Pencari kerja bisa langsung datang ke lembaga penyelenggara kursus. Nanti pemerintah akan membayar ke lembaga itu sesuai lamanya waktu kursus, tingkat keahlian, dan sertifikat yang diterima pencari kerja,” kata Bambang.
Bambang menambahkan, untuk mendorong peningkatan sumber daya manusia yang tepat guna di industri, Bambang mengatakan, pemerintah memberikan insentif pengurangan pajak atau disebut super tax deduction, untuk swasta yang terlibat dalam pendidikan vokasi.
Insentif itu bisa diberikan untuk industri maupun lembaga penyelenggara kursus. Mereka tidak hanya diharuskan untuk menampung para pencari kerja, tetapi juga membina mereka secara berkelanjutan.
“Idealnya, swasta itu memberikan tempat untuk siswa atau pencari kerja untuk pemagangan. Di Australia, misalnya, satu semester siswa belajar di kelas, satu semester magang. Bukan cuma siswa, tetapi guru juga ikut magang,” kata Bambang.
Kebijakan super tax deduction adalah insentif pajak berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan selama periode tertentu. Daya tarik insentif ini memiliki faktor pengurang PPh cukup besar atau di atas 100 persen sehingga PPh yang dibayar badan usaha lebih kecil. Insentif ini direncakan terbit pada tahun 2019.
Pada 2020, ada sepuluh program dan strategi prioritas pemerintah, antara lain kartu pra kerja, kartu sembako, Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah, pendidikan vokasi, dan kegiatan penelitian.
KOMPAS/RYAN RINALDY
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar menilai, program tersebut juga dapat menciptakan lebih banyak wiraswasta. Hal itu juga akan mendorong kebutuhan tenaga kerja baru.
"Kartu prakerja tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan industri, tetapi juga menciptakan wiraswasta baru yang berkeahlian. Dengan ini akan ada muliplier effect (efek pengganda) karena akan ada kebutuhan untuk merekrut karyawan," tuturnya.
Selain dengan memberi pelatihan keahlian kerja, Timboel berharap, pemerintah mampu memberi pelayanan kerja. Artinya, pemerintah harus membantu masyarakat terlatih dengan menyediakan akses lapangan kerja yang tepat bagi mereka yang ingin bekerja di industri.
Demikian juga dengan masyarakat yang ingin menjadi wirausaha, pemerintah harus mempermudah masyarakat untuk mendapatkan modal usaha dan akses pasar.
"Di era industri 4.0 ini permintaan akan tenaga kerja yang berkeahlian dan perkembangan usaha baru sangat cepat. Jadi, program ini sangat strategis untuk memperbaiki sumber daya manusia kita," kata dia.
Pemerintah harus membantu masyarakat terlatih dengan menyediakan akses lapangan kerja yang tepat bagi mereka yang ingin bekerja di industri. Demikian juga dengan masyarakat yang ingin menjadi wirausaha, pemerintah harus mempermudah masyarakat untuk mendapatkan modal usaha dan akses pasar.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, tingkat pengangguran terbuka pada Februari 2019 sebesar 5,01 persen atau sekitar 7 juta penduduk menganggur. Sementara itu, jumlah angkatan kerja mencapai 136,18 juta orang.
Insentif usaha padat karya
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengaku tertarik dengan kolaborasi kebijakan kartu prakerja dengan insentif pajak. Hal ini mengingat pengusaha perlu mengeluarkan biaya investasi, sejalan dengan besarnya pajak, untuk mendidik pekerjanya.
"Menurut kami itu bagus untuk meningkatkan keahlian para pekerja, sehingga para pekerja bisa menyumbangkan inovasi lebih pada perusahaan. Selama ini, pengusaha kalau mau investasi di sumber daya manusia, misalnya dengan menyekolahkan mereka, oleh pajak tidak diakui karena dianggap bukan biaya. Dengan ini, kami pengusaha difasilitasi karena dapat diskon pajak," ujarnya.
Insentif serupa diharapkan juga dapat diterapkan pemerintah dalam PPh industri padat karya.Kami usulkan semacam diskon pajak, tetapi terkait PPh karyawannya. Misalnya, kalau perusahaan itu bisa mempekerjakan karyawan di atas 5.000 orang, PPh-nya didiskon 50 persen.
Hariyadi juga berharap, insentif serupa juga dapat diterapkan pemerintah dalam PPh industri padat karya. Hal itu telah disampaikan dalam pertemuan Apindo dengan Presiden Joko Widodo hari ini di Jakarta.
"Kami usulkan semacam diskon pajak, tetapi terkait PPh karyawannya. Misalnya, kalau perusahaan itu bisa mempekerjakan karyawan di atas 5.000 orang, PPh-nya didiskon 50 persen. Semakin banyak pekerja semakin banyak diskonnya. Dengan ini akan merangsang industri padat karya untuk memperluas usahanya," kata dia.
Insentif model tersebut, lanjut Hariyadi, tidak akan merugikan pemerintah. Semakin banyak orang yang bekerja di industri padat karya, hal itu akan mendukung pertumbuhan ekonomi lebih baik lagi.