Impor Evaporator Melonjak, Indonesia Lakukan Tindakan Pengamanan
Volume impor evaporator dari China, Thailand, Korea Selatan, dan Singapura meningkat 8,56 persen selama empat tahun terakhir, 2015-2018. Oleh karena itu, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia memulai penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan atau safeguards untuk melindungi produk evaporator dalam negeri.
Oleh
Hendriyo Widi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Volume impor evaporator dari China, Thailand, Korea Selatan, dan Singapura meningkat 8,56 persen selama empat tahun terakhir, 2015-2018. Oleh karena itu, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia memulai penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan atau safeguards untuk melindungi produk evaporator dalam negeri.
Dalam siaran pers Kementerian Perdagangan pada Kamis (13/6/2019) disebutkan, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikan itu pada 12 Juni 2019. Penyelidikan itu digelar berdasarkan permohonan dari PT Fujisei Metal Indonesia, produsen evaporator domestik, yang disampaikan pada 15 Mei 2019.
Evaporator adalah alat untuk menguapkan cairan atau mengubah air menjadi gas. Alat itu salah satunya digunakan untuk pendingin ruangan atau air conditioner (AC).
Badan Pusat Statistik mencatat, selama 2015-2018 volume impor evaporator terus meningkat dengan tren sebesar 8,56 persen. Volume impor evaporator selama empat tahun berturut-turut itu masing-masing sebanyak 2.911 ton pada 2015, 3.407 ton (2016), 4.594 ton (2017), dan 3.465 ton (2018). Rata-rata kenaikannya sebanyak 3.300 ton per tahun.
Negara asal evaporator yang diimpor itu adalah China, Thailand, Korea Selatan, dan Singapura. China merupakan pengekspor evaporator terbesar dengan pangsa rata-rata per tahun 91,80 persen, diikuti Thailand 5,41 persen, Korea Selatan 1,20 persen, dan Singapura 1,18 persen.
“Berdasarkan bukti awal pemohon, KPPI menemukan adanya lonjakan volume impor barang evaporator dan indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri,” ujar Ketua KPPI Mardjoko.
KPPI menemukan adanya lonjakan volume impor barang evaporator dan indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri.
Mardjoko menambahkan, kerugian dan ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri domestik selama periode empat tahun terakhir. Indikator tersebut antara lain meningkatnya kerugian, penurunan volume produksi dan penjualan domestik, penurunan kapasitas terpakai, berkurangnya jumlah tenaga kerja, serta penurunan pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik.
Hambatan perdagangan
Di tengah defisit neraca perdagangan dan untuk memajukan industri dalam negeri, pemerintah terus mengawasi lonjakan impor dan melindungi industri domestik. Di sisi lain, pemerintah juga berupaya mengamankan produk-produk ekspor Indonesia yang mendapatkan hambatan perdagangan dari negara lain.
Pada tahun lalu misalnya, Kementerian Perdagangan mengamankan produk baja Indonesia dari tindakan pengamanan perdagangan atau safeguard Uni Eropa. Dengan begitu, ekspor produk baja ke Uni Eropa tidak akan dikenai bea masuk tinggi dan pembatasan kuota.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan, mengatakan, Indonesia berhasil mengamankan akses ekspor bagi 27 kelompok produk baja dari 28 kelompok produk baja dari seluruh dunia yang tengah diselidiki Komisi Uni Eropa (UE).
“Dengan diamankannya 27 kelompok produk baja itu, sekitar 304 kode Harmonized System (HS) bebas dari tindakan pengamanan perdagangan sementara yang dikeluarkan Komisi UE pada 17 Juli 2018,” kata dia (Kompas.id, 18 September 2018). (*)