Kasus pengeroyokan berujung pembakaran terhadap seorang remaja kembali terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Korban bernama Putra (18) tewas setelah menderita luka bakar cukup serius disekujur tubuhnya.
Oleh
Stefanus Ato
·2 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Kasus pengeroyokan berujung pembakaran terhadap seorang remaja kembali terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Korban bernama Putra (18) tewas setelah menderita luka bakar cukup serius di sekujur tubuh.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana mengatakan, peristiwa itu terjadi saat malam takbiran pada 5 Juni 2019 dini hari. Saat itu, korban yang sedang duduk bersama teman-temannya di sekitar Jalan Raya Kodau, Kelurahan Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, mengejek sekelompok pemuda yang melintas.
”Motifnya saling ejek, dan karena tersangka tertantang dengan ejekan korban, mereka kemudian mengejar dan mengeroyok korban. Setelah itu, para tersangka yang dipimpin RAD (16) mengambil sebotol bensin dan membakar korban,” kata Eka, Rabu (12/6/2019), di Kota Bekasi.
Akibat dari peristiwa itu, korban menderita luka bakar hampir di sekujur tubuh dan pada 7 Juni 2019 korban dinyatakan meninggal. Eka mengatakan, korban dan para pelaku sebenarnya tidak saling mengenal. Namun, para tersangka terganggu atas ledekan korban saat tersangka melintas di dekat tempat nongkrong korban.
”Karena mereka diledek dengan menunjuk jari tengah, para tersangka tidak terima. Makanya, korban dan temannya dikejar. Korban kemudian tertangkap karena tersudut di sebuah warung,” kata Eka.
Para tersangka atas nama RAD (16), TGP (15), NS (24), dan AP (24) terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 170 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
Polisi juga masih mengejar empat tersangka lain dengan inisial R, J, D, dan RK yang masuk daftar pencarian orang.