Sempat Menyegel, Pemprov DKI Izinkan 932 Bangunan di Pulau D
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan izin mendirikan bangunan untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D, perairan teluk utara Jakarta. Bangunan-bangunan tersebut sebelumnya sempat disegel Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, karena dinilai tak berizin.
"Kurang lebih begitu. IMB diterbitkan untuk bangunan-bangunan yang sudah berdiri atau terbangun," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra melalui pesan singkat, saat dikonfirmasi Kompas, Rabu (12/6/2019).
Sebagai catatan, di Pulau D, terdapat 932 bangunan, yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan) yang sudah jadi, serta 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun. Bangunan-bangunan itu sempat disegel oleh Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Pemprov DKI pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pelanggaran pembangunan bangunan-bangunan itu. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D masih dikuasai pengembang yaitu PT Kapuk Naga Indah, yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.
Benny tak menjelaskan lebih lanjut alasan penerbitan IMB tersebut. Dia hanya menekankan, IMB diterbitkan khusus bangunan-bangunan di Pulau D.
"Hanya di pulau D. Pulau C belum ada bangunan," katanya.
Sementara itu, Anies enggan berkomentar saat dimintai konfirmasi terkait penerbitan izin tersebut.
"Nanti penjelasan lengkapnya dari Kominfotik (Komunikasi, Informatika dan Statistik)," ujar Anies sambil berjalan pergi meninggalkan wartawan.