Kelompok Radikal di Kalteng Berafiliasi dengan Abu Hamzah
Polisi menangkap 33 orang terduga teroris dan kelompok yang terpapar radikalisme di Kalimantan Tengah. Dari hasil penyidikan, dua orang tersangka teroris yang ditangkap berafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Abu Hamzah.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Polisi menangkap 33 orang terduga teroris dan kelompok yang terpapar radikalisme di Kalimantan Tengah. Dari hasil penyidikan, dua orang tersangka teroris yang ditangkap berafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Abu Hamzah.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra, Rabu (12/6/2019) di Jakarta, menjelaskan, terduga teroris yang ditangkap terdiri atas 15 laki-laki dewasa, 8 perempuan dewasa, dan 10 anak-anak. Penangkapan berlangsung Senin (10/6/2019) sekitar pukul 16.30 di dua tempat terpisah. Sebanyak 18 orang ditangkap di Kelurahan Panarung, Kota Palangkaraya. Sisanya, 15 orang, ditangkap di Kabupaten Gunung Mas.
Penangkapan terhadap 33 orang terduga teroris itu bermula dari upaya polisi menelusuri tindak pidana terorisme di Gunung Salak, Aceh, pada 13 Desember 2018. Polisi saat itu menyasar kelompok Abu Hamzah yang tengah melaksanakan kegiatan latihan militer di gunung.
Abu Hamzah adalah terduga teroris yang ditangkap Tim gabungan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Kota Sibolga, Sumatera Utara, Selasa (12/3/2019). Ia merupakan tokoh penyebar ideologi takfiri di kalangan kelompok radikal. Takfiri merupakan paham yang mengafirkan orang lain yang tak punya paham keagamaan yang sama. Untuk penyebaran paham itu, Abu Hamzah memakai media sosial dan grup di aplikasi pesan instan.
“Ketika terjadi upaya penangkapan itu, kelompok teroris tidak seluruhnya tertangkap. Mereka ada yang melarikan diri ke beberapa daerah,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta.
Para terduga teroris yang tidak tertangkap itu melarikan diri ke Jakarta, Bekasi, dan Kalimantan Tengah. Upaya penangkapan pun dilakukan polisi pada 10 hingga 11 Juni 2019. Ada enam orang terduga teroris yang ditangkap. Empat orang ditangkap di Bekasi, dan dua orang di Kalimantan Tengah.
Dari 33 terduga teroris yang ditangkap polisi di Kalimantan Tengah, dua orang yang ditangkap berinisial T dan A. Mereka merupakan pecahan kelompok Abu Hamzah yang melarikan diri dari Gunung Salak. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya alat-alat komunikasi, buku-buku mengenai ajaran jihad dan tata cara pembuatan bom atau bahan peledak.
“Hanya dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam penangkapan di Kalimantan Tengah. Sisanya yang diamankan merupakan famili dari yang bersangkutan. Mereka saat ini terus kami dalami keterlibatannya, apakah sudah terpapar paham radikal atau belum,” tutur Asep.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, melalui siaran pers, mengapresiasi kepolisian yang telah berhasil membongkar jaringan teroris di Kalimantan Tengah. Bambang mendorong kepolisian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara untuk menutup jaringan komunikasi yang digunakan kelompok teroris.
Selain itu, Bambang juga mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk memberikan perlindungan terhadap sepuluh anak-anak yang ikut ditangkap oleh kepolisian. Mereka diharapkan memperoleh rehabilitasi dan pendampingan sosial untuk menghapus paham radikalisme.