BPK Soroti Masalah Piutang Pajak dan Bea Masuk di Kemenkeu
Oleh
Karina Isna Irawan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menyoroti permasalahan piutang pajak dan pengenaan bea masuk anti dumping di lingkup Kementerian Keuangan yang tak kunjung dibenahi. Kedua permasalahan itu menjadi catatan negatif kendati laporan keuangan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agus Joko Pramono mengatakan, piutang pajak di Kementerian Keuangan menitikberatkan pada masalah penatausahaan. Adapun masalah pengenaan bea masuk anti dumping, khusus untuk komoditas besi baja yang diterapkan Indonesia ke sejumlah negara.
“Meskipun laporan keuangan memperoleh opini WTP. Namun, BPK masih menemukan beberapa masalah pengendalian internal terkait dua hal itu,” kata Agus saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan bendahara umum negara (BUN) dan laporan keuangan kementerian dan lembaga (LKKL) tahun 2018 di Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Menurut Agus, kendati masih ditemukan masalah internal, kedua permasalahan itu dinilai tidak menimbulkan dampak materiil yang besar dalam laporan keuangan. Dampak materiil yang relatif kecil menjadi landasan BPK memberikan opini WTP untuk laporan keuangan Kementerian Keuangan.
Selain Kementerian Keuangan, berbagai permasalahan juga ditemukan pada BUN, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UMKM, Badan Pusat Statistik, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Perindustrian.
“Kelemahan sistem pengendalian internal yang terjadi tahun ini akan kami periksa kembali tahun depan untuk kontrol dan sampelnya,” kata Agus.
Kendala integrasi sistem
Menganggapi pernyataan BPK, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, masalah piutang pajak sebagian besar berupa surat ketetapan pajak (SKP) yang belum dibayar oleh wajib pajak. Banyak hal yang memengaruhi masalah piutang pajak ada banding, keberatan, dan pengajuan.
“Kami usahakan semua sistem terintegrasi supaya semua masuk dalam satu sistem. Sekarang ini masih terpisah-pisah sehingga kadang ada satu aksi mengurangi piutang, tetapi tidak terekap. Kendalanya sistem,” kata Robert.
Kami usahakan semua sistem terintegrasi supaya semua masuk dalam satu sistem. Sekarang ini masih terpisah-pisah sehingga kadang ada satu aksi mengurangi piutang, tetapi tidak terekap. Kendalanya sistem.
Integrasi sistem, kata Robert, diharapkan dapat menggambarkan jumlah SKP yang benar-benar bisa ditagih ke wajib pajak. Tujuannya agar penghitungan piutang pajak bisa lebih akurat sehingga persoalan dari tahun ke tahun bisa berkurang.
Terkait bea masuk anti dumping, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, salah satu temuannya adalah masalah komoditas baja di Batam. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu sedang memperbaiki dalam rangka pelaksanaan rekomendasi BPK.