Seorang oknum polisi Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur, Brigadir Kepala FO, secara tidak sengaja menembak anggota TNI, Sersan Dua YI, akibat perselisihan di sebuah pasar. Kedua belah pihak sudah memutuskan berdamai. Namun, polisi yang bersangkutan tetap diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Selatan.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·2 menit baca
OKU TIMUR, KOMPAS — Seorang oknum polisi Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur, Brigadir Kepala FO, secara tidak sengaja menembak anggota TNI, Sersan Dua YI, akibat perselisihan di sebuah pasar. Kedua belah pihak sudah memutuskan berdamai. Namun, polisi yang bersangkutan tetap diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi, Selasa (11/6/2019) di Palembang, mengatakan, kejadian ini bermula dari adanya perselisihan di dalam pasar Tunggul, Desa Bandar Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, Senin (10/6/2019) sore.
Berdasarkan informasi, saat itu, Serda YI yang diketahui merupakan anggota Sub-Denpom Tangerang bersama Pratu RA membeli buah di Pasar Tunggu Desa Bandar Jaya. Di sana, mereka bertemu Bripka FO. Di sana terjadi perselisihan.
Perselisihan itu berujung pada perdebatan sengit di antara keduanya hingga berujung penembakan. Supriadi mengatakan, FO tidak sengaja menembak YI karena dirinya tidak mengetahui bahwa korban adalah anggota TNI. ”Mereka berdua tidak menggunakan pakaian dinas,” ungkapnya.
Supriadi menuturkan, akibat kejadian tersebut, Serda YI mengalami luka di tangan dan bahu sehingga langsung mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Ibnu Sutowo Baturaja. Setelah kejadian ini, kedua belah pihak langsung berdamai.
”FO langsung datang ke rumah korban dan langsung berdamai,” kata Supriadi. Proses perdamaian pun disaksikan oleh Kapolres OKU Timur Ajun Komisaris Besar Erlin Tanjaya dan Komandan Kodim 0403/OKU Letnan Kolonel Arm Agung Widodo.
Supriadi menuturkan, saat ini FO sudah dibawa ke Propram Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. ”Kami masih menunggu hasil pemeriksaan terkait sanksi apa yang akan diberikan,” katanya.
Saat ini FO sudah dibawa ke Propram Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ini.
Adapun Serda YI sudah diserahkan ke Detasemen Polisi Militer karena yang bersangkutan merupakan anggota TNI.
Kepala Polres OKU Timur Ajun Komisaris Besar Erlin Tanjaya berharap, kasus ini tidak diperpanjang karena kedua belah pihak sudah berdamai. Dirinya pun sudah turun langsung menyaksikan proses perdamaian tersebut. ”Semua sudah dalam keadaan baik-baik saja,” ungkapnya.