Kehadiran Aparatur di 449 Instansi Capai 95 Persen
Pemerintah mencatat tingkat kehadiran aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 95 persen pada hari pertama usai libur Lebaran 2019. Jumlah itu dihitung dari 449 instansi pusat maupun daerah. Lima persen ASN yang tidak hadir di hari pertama kerja karena alasan dinas, tugas belajar, izin, sakit, cuti, hingga masuk tanpa keterangan atau membolos.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Pemerintah mencatat tingkat kehadiran aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 95 persen pada hari pertama usai libur Lebaran 2019. Jumlah itu dihitung dari 449 instansi pusat maupun daerah. Lima persen ASN yang tidak hadir di instansi itu karena alasan dinas, tugas belajar, izin, sakit, cuti, hingga masuk tanpa keterangan atau membolos.
Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Mudzakir, di Jakarta, Selasa (11/6/2019) mengatakan, hingga Selasa pagi pihaknya mencatat sebanyak lebih dari 2,1 juta ASN dari 449 instansi hadir pada hari pertama kerja usai libur Lebaran. Jumlah ini belum termasuk ASN di 94 instansi lain yang belum dihitung. Total ASN pusat dan daerah di Indonesia sekitar 4,3 juta di 543 instansi pemerintah pusat dan daerah.
“Jadi tingkat kehadiran hingga Selasa pagi dari laporan yang masuk sebesar 95 persen. Mohon dipahami bahwa yang tidak hadir bukan berarti semua bolos, tetapi juga karena ada yang tugas belajar, dinas, cuti, sakit, dan keperluan lain,” ujarnya ketika dihubungi.
Mudzakir menjelaskan, untuk ASN yang tidak hadir di hari pertama bekerja tanpa keterangan yakni sekitar 1 persen. Namun, hal ini juga masih perlu klarifikasi dan validasi bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan karena pihaknya belum menerima laporan tersebut secara lengkap dan detail.
Selain itu, menurut Mudzakir, laporan kehadiran ASN tersebut belum seluruhnya masuk ke Kementerian PAN-RB. Hal ini disebabkan karena beberapa instansi memiliki hambatan teknis untuk memasukkan data seperti masalah jaringan hingga pelaporan secara berjenjang.
“Untuk kementerian yang mempunyai instansi vertikal sampai daerah harus melalui laporan secara berjenjang. Ini yang membuat laporan kehadiran membutuhkan waktu yang cukup lama,” katanya.
Kemarin, Menteri PAN-RB Syafruddin juga memantau langsung kehadiran seluruh pegawai ASN di 543 instansi, termasuk pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah provinsi. Pantauan dilakukan melalui laman Sistem Informasi Kehadiran ASN Nasional (Sidina).
Sanksi
Syafruddin mengatakan, Kementerian PAN-RB secara tegas akan menjatuhkan sanksi bagi ASN yang membolos di hari pertama bekerja seusai libur lebaran. Sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasal 7 PP 53/2010 menyatakan, ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan mendapat hukuman dimulai dari ringan, sedang, hingga berat. Hukuman itu mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.
Teguran lisan diperuntukkan bagi ASN yang tidak masuk kerja sampai dengan lima hari kerja. Adapun teguran tertulis ditujukan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah enam hingga sepuluh 10 hari kerja.
Sementara untuk sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, diatur dalam Pasal 10 Ayat 9 (d) PP 53/2010. Pasal itu menerangkan bahwa ASN akan dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak dengan hormat jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan meminta agar pimpinan instansi tidak memberikan toleransi bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Sebab, pemerintah telah menetapkan batas waktu cuti bersama dan moda transportasi secara umum berjalan lancar.