Setelah melakukan pemeriksaan, operator PT Mayasari Bakti menjatuhkan sanksi kepada sopir yang mengangkut penumpang di atap.
JAKARTA, KOMPAS - Operator bus Mayasari Bakti menjatuhkan sanksi kepada pengemudi bus Transjabodetabek yang mengangkut penumpang di atap bus. Sejumlah penumpang di atap bus itu sempat terjepit saat bus lewat di terowongan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2019).
Daryono, Manajer Operasional PT Mayasari Bakti, menjelaskan, bus bernomor polisi B 7627 TGA itu dikemudikan Oki. Bus yang beroperasi sebagai bus Transjabodetabek itu melayani rute APTB 07. "Bus itu dibajak di Blok A Tanah Abang. Sekelompok remaja tanggung memaksa bahkan mengancam ke awak bus pada waktu dilarang," jelasnya, Kamis.
Adapun pelarangan mengangkut penumpang di atap bus dilakukan operator untuk memenuhi aspek keselamatan penumpang.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan PT Mayasari Bakti terhadap pengemudi, Rabu, menunjukkan, bus yang dikemudikan Oki pada Selasa itu distop sekitar 50 remaja di Blok A Tanah Abang. Penyetopan sekitar pukul 20.00.
Para remaja minta diantar jalan-jalan di malam takbiran dengan rute Slipi- Karet-Blok A Tanah Abang. Karena kapasitas kursi 40 penumpang, sisanya naik ke atap.
Dari hasil pemeriksaan itu, kata Daryono, pengemudi harus membayar sanksi Rp 1,2 juta, serta diberi peringatan keras untuk tidak mengulangi lagi perbuatan itu.
Sebelumnya, beredar video sejumlah remaja terjepit di terowongan Tanah Abang. Dalam video berdurasi hampir 10 detik yang diunggah akun Instagram @jktinfo—belakangan diketahui pertama kali video diunggah oleh akun @vebbyputri—bus tampak berhenti di tengah terowongan. Lalu, anak muda yang terjepit itu berusaha turun dari atap bus.
Tidak ada korban dalam kejadian ini.
Edukasi warga
Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Transportasi Universitas Tarumanagara Leksmono Suryo Putranto mengatakan, pendidikan masyarakat terkait keselamatan berlalu lintas perlu ditingkatkan untuk mencegah terulangnya peristiwa di terowongan Tanah Abang.
"Perlu ada pembelajaran ke masyarakat bahwa kita tidak bisa sembarangan di ranah publik, termasuk membajak bus dan duduk di atap bus. Saat ini, dalam konteks angkutan darat, semua orang bisa melakukan apa saja, dimana saja karena tidak ada angkutan yang mengikat. Beda halnya dengan angkutan udara yang punya aturan yang ketat," ucap Leksmono.
Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan akan melakukan investigasi untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang.
Sementara, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menjadikan hasil investigasi atas kasus bus di Tanah Abang itu sebagai acuan untuk mencegah terjadinya kasus serupa.
"Kepada operator, saat ini sedang diinvestigasi oleh Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan, untuk memastikan bahwa tidak akan terjadi lagi pelanggaran serupa. Langkah itu dilakukan untuk pemberian sanksi," jelas Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Kamis.
Menurut Sigit, saat ada bus yang mengangkut penumpang di atap, Dishub bersama jajaran kepolisian langsung mengimbau dan mengarahkan penumpang untuk turun dari atap dan duduk di kursi penumpang untuk menghindari korban.
Gubernur DKI Anies Baswedan, Rabu, mengatakan, akan membuat larangan membawa orang di atap kendaraan karena membahayakan keselamatan penumpang. "Kan, kita kadang-kadang lihat sering ada acara-acara pada di atas (atap kendaraan). Berisiko sekali. Nanti dibikin aturan khusus supaya sopir-sopir bertanggung jawab. Tidak boleh membawa lagi orang di atas.”
Anies belum memastikan bentuk aturan itu, namun aturan itu berlaku seterusnya, tidak tergantung acara-acara besar tertentu.
Tak ada korban
Dihubungi secara terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Jakarta Pusat Komisaris Sri Widodo mengatakan tidak melihat langsung kejadian itu. Sebab, saat kejadian, dia sedang memonitor pelaksanaan takbiran di lokasi lain. Namun, dia memastikan, tak ada korban jiwa atas kejadian tersebut.
”Informasi yang saya terima, sejauh ini tak ada korban,” ujar Widodo. (ART)