logo Kompas.id
UtamaPengadilan Australia Denda...
Iklan

Pengadilan Australia Denda Garuda Indonesia Rp 189 Miliar

Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YaI-phrcPir3uNI7eFW1O8wpq9k=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190508_161830_1557324644.jpg
KOMPAS/M CLARA WRESTI

Sejumlah pesawat milik Garuda Indonesia Group diparkir di halaman Garuda Maintenance Facility AeroAsia, Rabu (8/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Federal Australia menjatuhkan denda sebesar 19 juta dollar Australia atau setara Rp 189,17 miliar kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Pemberian denda itu berdasarkan putusan bahwa Garuda Indonesia bersama 14 maskapai penerbangan lainnya terlibat dalam kartel kargo udara menuju yurisdiksi Australia pada 2003.

Media Australia, The Sydney Morning Herald, menyebutkan, pengadilan mengumumkan jumlah total denda sebesar 132 miliar dollar Australia terhadap 15 maskapai penerbangan dunia. Beberapa maskapai lain yang terlibat dalam penetapan harga kargo di antaranya Qantas, Air New Zealand, Singapore Airlines, and Cathay Pacific.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000