logo Kompas.id
UtamaKode Cepat Butuh Aturan...
Iklan

Kode Cepat Butuh Aturan Konkret

Oleh
KELVIN HIANUSA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CMj89VnTRRFX8lAapRigHctT7hc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181115_LELANG_C_web_1542274371.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Pengunjung memindai QR code untuk mendapatkan katalog barang gratifikasi yang dilelang saat acara peresmian portal lelang Indonesia "lelang,.go.id oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (15/11/2018). Peresmian portal lelang yang juga melelang barang-barang gratifikasi tersebut bertujuan untuk menjaring pembeli potensial, mengangkat citra lelang yang aman serta mengikuti pertumbuhan dan perkembangan teknologi e-commerce.

JAKARTA, KOMPAS – Standardisasi kode cepat atau QR Code akan mempermudah transaksi keuangan digital. Namun, standardisasi oleh Bank Indonesia atau BI memerlukan aturan lebih rinci, terutama terkait masalah pemotongan dan pembagian biaya.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah, Rabu (29/5/2019) di Jakarta, mengatakan, salah satu aturan yang perlu segera dikordinasikan yakni mengenai merchant discount rate (MDR).  MDR merupakan biaya pemilik perangkat yang dibebankan kepada pedagang setiap kali nasabah bertransaksi.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000