Ribuan Botol Minuman Beralkohol di Bogor Dimusnahkan
Oleh
Ratih P Sudarsono
·2 menit baca
BOGOR, KOMPAS - Polres Bogor memusnahkan ribuan botol berisi minuman beralkohol dan ratusan petasan ilegal di halaman Polres Bogor, Selasa (28/5/2019). Barang-barang tersebut disita dalam berbagai razia menjelang dan selama Ramdhan.
“Ini bagian dari Operasi Ketupat Lodaya 2019. Sebelum operasi ini kami melakukan operasi cipta kondisi, salah melalui kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD). Hasil KKYD ini adalah razia dan penyitaan minuman keras ini,”kata Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky Pastika.
Ia bersama Dandim 0621 Letkol (Inf) Harry Eko, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Herdi Yana, dan Kepala Pengadilan Negeri Cibinong Irfanusin memimpin pemusnahan barang ilegal tersebut, dengan cara melempar beberapa botol berisi miuman beralkohol hingga pecah ke hamparan botol-botol berisi minuman keras. Kemudian botol-botol itu digilas dengan mesin perata permukaan jalan.
Adapun pemusnahan petasannya dilakukan dengan merendam petasan di dalam drum dengan air.
Dicky mengingatkan, Kabupaten Bogor memiliki peraturan daerah yang menetapkan pelarangan penjualan minuman keras di wilayah ini. Karena itu, razia dan penyitaan minuman keras ini dilakukan bersama-sama dengan Satuan Pol PP, Kodim, Koramil, dan Polsek.
Dicky menambahkan, dewasa ini petasan makin sedikit ditemukan di Bogor. Ia berharap, menjelang Lebaran ini, petasan benar-benar tidak ada lagi di Bogor, sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang di minggu terakhir Ramadhan.
“Minuman keras dan petasan ini sumber kerawanan dan gangguan kamtibmas. Karena itu, dalam razia ini demi menjaga kamtibmas, kami melibatkan pemangku pentingan lainnya. Seluruh lapisan masyarakat juga dilibatkan,” kata Dicky.