JAKARTA, KOMPAS - Kepolisian Negara RI mengungkap rencana pembunuhan terhadap empat pejabat negara yang diduga akan dilakukan oleh satu dari empat kelompok yang merancang kerusuhan pada unjuk rasa terkait hasil Pemilu 2019, di Gedung Bawaslu, Jakarta, 21-22 Mei. Polri mengklaim sudah mengetahui sosok yang memerintahkan pembunuhan.
Kelompok yang berencana menyerang empat pejabat negara itu terdiri atas enam orang. Ditangkap di enam lokasi berbeda, mereka ialah HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, AD, dan AF alias Fifi. Enam orang ini menambah panjang daftar mereka yang ditangkap terkait kerusuhan 21-22 Mei.
Sebelum itu, Polri menangkap tiga kelompok yang diduga mempunyai agenda terselubung pada unjuk rasa 21-22 Mei. Kelompok itu meliputi 442 tersangka kerusuhan di lokasi unjuk rasa, 3 tersangka penyelundup senjata api ilegal dari Aceh, serta sekitar 30 tersangka yang diduga teroris.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal, Senin (27/5/2019), di Jakarta, menjelaskan, HK merupakan pemimpin kelompok yang berencana menyerang pejabat negara. Ia berperan mencari senjata api, mencari eksekutor, dan berperan sebagai calon penembak target. HK ditangkap 21 Mei di sebuah hotel di Cikini, Jakarta Pusat.
Setelah itu, penyidik mengamankan AZ dan IR yang disiapkan sebagai penembak target. Kemudian, pada 24 Mei, penyidik menangkap TJ di Bogor, Jawa Barat. TJ berperan seperti HK yang juga menguasai senjata api ilegal.
”Pada 14 Maret, HK menerima Rp 150 juta dan TJ mendapat Rp 25 juta. Mereka diminta membunuh dua tokoh nasional. Kemudian, 12 April, mereka mendapat perintah untuk membunuh dua tokoh lainnya,” kata Iqbal.
Iqbal belum bersedia menyampaikan nama empat pejabat negara yang menjadi target pembunuhan.
IR juga menerima perintah menyerang salah seorang pemimpin lembaga survei. Atas perintah itu, ia menerima
Rp 5 juta. Keempat calon eksekutor sudah memantau target dan merencanakan penyerangan pada 21 Mei. Menurut Iqbal, mereka adalah profesional dalam pembunuhan berencana.
Penjual senjata
Polri menangkap pula dua pemilik senjata yang bertransaksi dengan HK. Mereka adalah AF dan AD. Dua orang itu ditangkap di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, dan Koja, Jakarta Utara, 24 Mei. Dari AF, HK membeli satu senjata api Taurus kaliber 38. Lalu, dari AD, HK membeli tiga senjata api rakitan, yaitu senjata api major kaliber 52, senjata api laras panjang kaliber 22, dan senjata api laras pendek kaliber 22. Senjata itu dibeli HK pada Oktober 2018 hingga Maret 2019.
Wakil Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary menuturkan, Polri juga menyita satu rompi antipeluru bertuliskan ”Polisi” dari HK.
Iqbal memastikan, polisi mengetahui identitas pemberi perintah kepada HK. ”Kami akan mengungkap pelaku dan memproses hukum siapa pun di belakang aksi ini,” ujarnya.
Sementara itu, Polri diharapkan membuka akses bagi masyarakat sipil agar bisa mengklarifikasi dan memberikan bantuan hukum kepada pelaku kerusuhan yang jadi tersangka. ”Masih sulit mengakses informasi korban kekerasan,” kata Papang Hidayat dari Amnesty International Indonesia.
Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan, Kontras, LBH Jakarta, dan LBH Pers membuka pengaduan bagi warga yang menjadi korban kekerasan pada kerusuhan 21-22 Mei.