JAKARTA, KOMPAS — Bank Indonesia meluncurkan Standar Kode Cepat Indonesia. Peluncuran standar ini dilakukan agar digitalisasi ekonomi tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran.
Nantinya, seluruh sistem pembayaran kode cepat atau QR code di Indonesia harus beradaptasi dengan QR Code Indonesia Standard (QRIS). Penyedia jasa pembayaran, seperti Ovo, Go-Pay, Dana, LinkAja, termasuk AliPay dan WeChatPay, harus menyesuaikan dengan kode standar itu. Aturan ini diimplementasikan mulai semester II-2019.
”Ini langkah awal transformasi digital di Sistem Pembayaran Indonesia dalam membantu percepatan pengembangan ekonomi dan keuangan digital,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam peluncuran QRIS di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Menurut Perry, peluncuran QRIS sejalan dengan transformasi ekonomi digital yang semakin cepat dan luas. Standardisasi ini memungkinkan kode cepat perbankan dapat digunakan dalam jaringan tekfin, atau sebaliknya.
Peluncuran QRIS ini merupakan bentuk antisipasi BI atas risiko moneter yang berpotensi timbul akibat proses transformasi ekonomi digital, terutama dalam sistem pembayaran.
Standardisasi ini memungkinkan kode cepat perbankan dapat digunakan dalam jaringan tekfin, atau sebaliknya.
Perry menambahkan, perkembangan sistem keuangan digital membuat data nasabah menjadi komoditas yang bernilai tinggi. Hal ini membuat ancaman siber menjadi risiko tinggi sehingga harus dikelola dengan baik.
Implementasi QRIS dapat menghilangkan sekat eksklusivitas pembayaran pada teknologi finansial dan perbankan. Diharapkan, interkoneksi ini mengurangi risiko persaingan monopolistik dan shadow banking yang berujung pada hambatan pengendalian moneter.
”Integrasi ekonomi-keuangan digital nasional menjamin fungsi bank sentral dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung inklusi keuangan,” ujar Perry.
Integrasi
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo mengatakan, saat ini ada 16 lembaga keuangan, baik perbankan maupun tekfin, yang sudah bisa terintegrasi dengan QRIS.
”Kurang lebih 16 lembaga sudah siap (terintegrasi). Selain itu, saat ini ada 5 yang dalam proses finalisasi. Sementara belasan lembaga lainnya dalam pengajuan untuk dapat terintegrasi dengan QRIS,” ujar Pungky.
Pungky memaparkan, kode QR bisa digunakan untuk semua layanan uang elektronik. Dengan demikian, bisa dibaca oleh pembayaran sistem pembayaran elektronik, seperti GoPay, Ovo, dan LinkAja.
Kode QR adalah jenis kode batang dua dimensi yang berisi lebih banyak informasi ketimbang kode batang horizontal. Kode QR dapat dibaca dari berbagai arah secara horizontal ataupun vertikal. Transaksi nontunai ini diharapkan bisa membantu mendorong gerakan nasional nontunai.
”Dengan interkoneksi, bisa lebih cepat dan mudah. Jadi satu kode bisa untuk semuanya,” kata Pungky.
Pendiri dan Chief Executive Officer Tokopedia, William Tanuwijaya, mendukung implementasi QRIS. Menurut dia, transformasi ekonomi digital bisa dimanfaatkan sebagai alat untuk mendorong literasi keuangan masyarakat.
Dia mencontohkan, inovasi fitur Tokopedia mendorong masyarakat, terutama dari generasi milenial, untuk melek investasi melalui instrumen emas dan reksa dana. Oleh karena itu, ekosistem ekonomi digital perlu dijaga untuk membangun ekonomi yang inklusif.
Sementara itu, Managing Director Go-Pay Budi Gandasoebrata menyampaikan, perusahaannya berupaya mendorong terciptanya masyarakat dengan penggunaan uang tunai yang semakin terbatas. ”Salah satu caranya, mengadopsi berbagai teknologi, termasuk kode QR,” katanya. (DIM)