logo Kompas.id
UtamaJaksa Menilai Kebohongan Ratna...
Iklan

Jaksa Menilai Kebohongan Ratna Sarumpaet Picu Keonaran

aksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus penyebaran kabar bohong, Ratna Sarumpaet, enam tahun pidana penjara. Jaksa menilai Ratna telah menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Oleh
Insan Alfajri
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Bz880QVChDG4nz1CMhYQ_aGM_Kc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F6e394767-8ad9-4aa8-a96b-c0b606502952_jpg.jpg
KOMPAS/INSAN ALFAJRI

Terdakwa kasus penyebaran kabar bohong, Ratna Sarumpaet, dituntut enam tahun pidana oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS  — Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus penyebaran kabar bohong, Ratna Sarumpaet, enam tahun pidana penjara. Jaksa menilai Ratna telah menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

”Agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara,” kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000