logo Kompas.id
UtamaDPR Menolak, Kekurangan Hakim ...
Iklan

DPR Menolak, Kekurangan Hakim Agung Tak Kunjung Teratasi

DPR kembali menolak usulan calon hakim agung yang disodorkan Komisi Yudisial. Pasalnya integritas dari empat calon yang diajukan, diragukan. Di sisi lain, kebutuhan Mahkamah Agung akan hakim agung mendesak.

Oleh
satrio pangarso wisanggeni/pradipta pandu
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-Q_erlJjFxkJaQKeLfUl6hcK28c=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2Fkahar-muzakir-rapat-paripurna_1559043628.jpeg
Kompas

Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir memberikan pernyataan mengenai keputusan rapat pleno Komisi III mengenai seleksi hakim agung di depan Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (28/5/2019). Komisi III menolak seluruh nama yang diajukan Komisi Yudisial.

JAKARTA, KOMPAS – DPR kembali menolak usulan calon hakim agung yang disodorkan Komisi Yudisial. Pasalnya integritas dari empat calon yang diajukan, diragukan. Di sisi lain, kebutuhan Mahkamah Agung akan hakim agung mendesak. Selain untuk mengganti hakim agung yang pensiun dan meninggal dunia, jumlah hakim agung yang ada sekarang tak sebanding dengan banyaknya perkara yang harus ditangani.

Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/5/2019), memberikan persetujuan atas keputusan Komisi III DPR yang menolak empat calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000