Pengawasan ke Perusahaan Makin Ketat, Pengaduan soal THR Menurun
Hingga Senin (27/5/2019), Kementerian Ketenagakerjaan baru menerima 90 aduan terkait keterlambatan pemberian tunjangan hari raya oleh pengusaha kepada pekerja. Jumlah pengaduan diprediksi menurun dari tahun sebelumnya.
Oleh
Erika Kurnia
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hingga Senin (27/5/2019), Kementerian Ketenagakerjaan baru menerima 90 aduan terkait keterlambatan pemberian tunjangan hari raya oleh pengusaha kepada pekerja. Jumlah pengaduan diprediksi menurun dari tahun sebelumnya karena pengawasan terhadap perusahaan terkait pengaduan diperketat.
Jelang H-7 Lebaran yang diprediksi jatuh pada awal Juni, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru menghimpun sekitar 90 laporan keterlambatan pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh pekerja.
”Sebanyak 45 laporan atau sebagiannya sudah ditindaklanjuti. Harapannya, sebelum H-7, seluruh pengaduan keterlambatan pembayaran THR sudah bisa diselesaikan,” kata Kepala Subdirektorat Pengawasan Norma dan Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Pengupahan Kemnaker FX Watratan kepada Kompas.
Menurut dia, puncak pengaduan baru terjadi mendekati waktu Lebaran atau setelah melewati batas waktu maksimal pemberian THR, yaitu tujuh hari sebelum Lebaran. Watratan pun memprediksi jumlah pengaduan pada tahun ini akan berkurang dari tahun lalu.
Hal itu berkaca pada penurunan pengaduan pada 2018 dibandingkan dengan 2017. Tahun lalu Kemnaker hanya menerima 396 aduan THR. Sementara pada 2017 terdapat 412 aduan. Pengaduan yang diterima beberapa tahun belakangan, menurut Watratan, masih didominasi masalah keterlambatan pembayaran THR.
”Pengawas-pengawas kami di daerah saat ini lebih intens memantau dan menyidik perusahaan-perusahaan yang pernah atau sedang dilaporkan. Kami juga tetap membuka posko dan jalur pengaduan, baik offline maupun online,” lanjutnya.
Selain di kantor Kemnaker di Jakarta, posko konsultasi dan pengaduan THR juga tersedia di 34 provinsi di Indonesia. Posko dibuka sejak 20 Mei hingga 10 Juni 2019. Tidak hanya itu, pekerja atau buruh juga bisa mengadu melalui jalur dalam jaringan (daring), seperti melalui telepon, pesan singkat di aplikasi Whatsapp, atau melalui surat elektronik dengan alamat poskothr@kemnaker.go.id.
Agar pengaduan ditindaklanjuti, pelapor diminta membuat laporan secara terperinci, baik identitas terlapor maupun identitas perusahaan yang dilaporkan, termasuk isi pengaduan.
”Kami juga hanya bisa menindaklanjuti pengaduan terkait THR. Sementara kasus THR yang terkait proses kasus ketenagakerjaan lainnya, misalnya proses PHK atau mekanisme penyelesaian masalah industri lain yang sudah masuk proses hukum, kami tidak bisa bantu bayarkan,” kata Watratan.
Pemberian sanksi
Menghadapi Lebaran tahun ini, Sekretaris Jenderal Serbuk Indonesia Khamid Istakhori berharap pemerintah dapat tegas menindaklanjuti pengaduan THR ataupun penerapan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar komitmen dengan pemerintah.
Khamid mengatakan, ada beberapa modus pelanggaran oleh perusahaan terkait pemberian THR yang kerap terjadi. Hal itu seperti pemecatan atau pemutusan kontrak pekerja sebelum Ramadhan agar perusahaan terhindar dari kewajiban membayar THR, pembayaran THR kurang dari satu bulan upah, serta tidak dibayarnya THR dengan alasan apa pun.
”Modus terakhir yang paling lazim. Alasannya, mereka tahu pelaporan kasus THR sangat alot di disnaker (dinas ketenagakerjaan). Ketika buruh melapor ke Kemnaker, karena disnaker daerah tidak berfungsi, laporan malah dikembalikan lagi ke daerah,” tutur Khamid yang dihubungi terpisah.
Khamid pun mengharapkan adanya perubahan aturan mengenai sanksi atau peraturan lebih tinggi yang mengatur pemberian sanksi pada perusahaan yang abai. Saat ini, aturan tersebut ada dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Watratan menyebutkan, pemberian denda atau sanksi terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan pemberian THR, sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya, ada di tangan pemerintah daerah, seperti gubernur, wali kota, atau bupati. Namun, pengawasan tetap ada di bawah Kemnaker.
”Pengawas kami berhak mengeluarkan nota peringatan melalui pemerintah daerah setempat. Tetapi, kami memang sepenuhnya memberikan kewenangan ke pemerintah daerah yang paham dengan kebijakan di daerahnya. Jadi, harapannya, otonomi yang sudah diberikan ke daerah dapat disikapi dengan bijaksana,” tuturnya.
Berdasarkan peraturan, pengusaha yang terbukti abai akan dikenai sanksi administratif, meliputi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha hingga pengusaha memenuhi kewajiban untuk membayar THR keagamaan.
Pengusaha yang terlambat membayarkan THR juga akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh, untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.