logo Kompas.id
UtamaDalil Penggelembungan Suara...
Iklan

Dalil Penggelembungan Suara Mendominasi

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/z2BB5hBSvhG2hV5sQpeVs2MPgq8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190523_ENGLISH-JAGA-SITUASI-DAMAI_C_web_1558623083.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Petugas melayani perwakilan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendaftarkan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilhan umum (PHPU) 2019 di lobi utama gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/5/2019). Hingga sore itu MK sudah menerima enam permohonan gugatan sengketa PHPU dari sejumlah Partai Politik. Batas waktu terakhir MK menerima gugatan gugatan sengketa PHPU berdasarkan undang-undang adalah Jumat (24/5/2109) pukul 01.46 WIB untuk legislatif sementara Pilpres pada Jumat (24/5/2019) pukul 24.00 WIB.

JAKARTA, KOMPAS —Penggelembungan suara dan pengurangan suara menjadi dalil yang terbanyak diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh pemohon perselisihan hasil pemilu pada pemilihan calon anggota legislatif Pemilu 2019.

Kecenderungan ini tak banyak berubah dibandingkan dengan fenomena serupa pada Pemilu 2014. Karena itu, perlu ada upaya memperkuat proses rekapitulasi perolehan suara guna menutup celah perubahan suara.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000