JAKARTA, KOMPAS —Penggelembungan suara dan pengurangan suara menjadi dalil yang terbanyak diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh pemohon perselisihan hasil pemilu pada pemilihan calon anggota legislatif Pemilu 2019.
Kecenderungan ini tak banyak berubah dibandingkan dengan fenomena serupa pada Pemilu 2014. Karena itu, perlu ada upaya memperkuat proses rekapitulasi perolehan suara guna menutup celah perubahan suara.
Sesuai data Kajian Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif yang dipaparkan pada Minggu (26/5/2019) di Jakarta, dari 469 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang masuk, sebanyak 111 permohonan diajukan dengan dalil penggelembungan dan pengurangan suara. Pada Pemilu 2014, sekitar 59 persen persoalan dalam PHPU legislatif juga seputar penggelembungan dan penggembosan suara (KPU, 2017).
Jumlah permohonan PHPU 2019 dari KoDe Inisiatif ini lebih banyak dari data laman daring MK sebanyak 341 permohonan. Perbedaan ini muncul karena setelah dibaca peneliti KoDe Inisiatif, di beberapa permohonan yang jumlah pemohonnya lebih dari satu.
”Berbeda memang antara PHPU legislatif dan pemilihan presiden dan pilkada. Legislatif banyak mendalilkan persoalan rekapitulasi suara. Karena itu, ke depan perlu terobosan untuk mengamankan suara dalam proses rekapitulasi,” kata Ketua KoDe Inisiatif Veri Junaidi.
Peneliti KoDe Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, menambahkan, umumnya penggelembungan dan pengurangan suara terjadi di antara calon anggota legislatif sehingga hasil rekapitulasi partai tidak berubah.
Sementara itu, terkait terlampauinya masa pendaftaran PHPU ke MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan surat edaran penetapan kursi dan calon terpilih tanpa perselisihan hasil pemilu yang ditujukan ke KPU provinsi serta KPU kabupaten/kota.
Dalam surat itu disebutkan, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota bagi daerah tanpa PHPU dilakukan paling lama tiga hari setelah MK mencantumkan permohonan PHPU dalam buku registrasi perkara konstitusi. Jadwal registrasi sengketa pileg ditetapkan 1 Juli 2019.
”Kalau tak ada sengketa, silakan ditetapkan. Tapi kalau ada sengketa, tidak boleh ditetapkan. Menunggu sampai keluar putusan MK,” kata Ketua KPU Arief Budiman.
PHPU pilpres
Terkait pengajuan PHPU pilpres oleh capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Jumat lalu, Sufmi Dasco Ahmad, Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, sedang menyiapkan saksi ahli dan saksi fakta. Dasco enggan memerinci data pembuktian. Ia menyampaikan, hal itu bisa disaksikan dalam persidangan karena merupakan strategi hukum.
Sementara itu, Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, sudah menyiapkan diri menjadi pihak terkait dalam PHPU yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Tim kecil telah dibentuk untuk mengidentifikasi persoalan-persoalan dalam permohonan. (INK)