logo Kompas.id
UtamaRealisasi Pencairan THR di...
Iklan

Realisasi Pencairan THR di Pusat Sudah 95 Persen

Pencairan tunjangan hari raya THR untuk aparat negara sebagian besar baru dilakukan pemerintah pusat. Sementara beberapa pemerintah daerah masih berkutat menyusun peraturan kepala daerah sebagai prasyarat pencairan THR.

Oleh
Karina Isna Irawan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AL4Y8volBgGy0sWoB425c7lR3VE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20180615iki-uang-THR-5-Copy.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Disya (13) tersenyum menunjukkan uang tunjangan hari raya yang didapatkan saat Lebaran, Jumat (15/6/2018), di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

JAKARTA, KOMPAS — Pencairan tunjangan hari raya THR untuk aparat negara sebagian besar baru dilakukan pemerintah pusat. Sementara beberapa pemerintah daerah masih berkutat menyusun peraturan kepala daerah sebagai prasyarat pencairan THR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, di tingkat pusat, realisasi pencairan THR mencapai 95 persen dari alokasi APBN 2019 yang sebesar Rp 20 triliun. THR untuk pegawai negeri sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri sebesar Rp 11,4 triliun. Adapun THR untuk penerima pensiun dan tunjangan sebesar Rp 7,6 triliun.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000