logo Kompas.id
UtamaMK Janji Independen
Iklan

MK Janji Independen

Oleh
Rini Kustiasih dan Ingki Rinaldi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tVyYFMZ5KJ5dhusLKaOng0jts5s=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190521_103714_1558423965.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Ilustrasi:   Mahkamah Konstitusi, Selasa (21/5/2019), di Jakarta, tidak menerima  pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Alasannya, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk menguji ketentuan tersebut.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi akan melayani dan memeriksa semua permohonan sengketa hasil pemilu. Pemeriksaan permohonan sengketa didasarkan pada kekuatan bukti yang diajukan, juga syarat formal lainnya, seperti tenggat permohonan yang diajukan serta kedudukan hukum pemohon.

MK tidak akan mempertimbangkan hal-hal di luar fakta dan bukti yang diajukan di persidangan. Ketua MK Anwar Usman menjamin independensi sembilan hakim konstitusi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000