JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi akan melayani dan memeriksa semua permohonan sengketa hasil pemilu. Pemeriksaan permohonan sengketa didasarkan pada kekuatan bukti yang diajukan, juga syarat formal lainnya, seperti tenggat permohonan yang diajukan serta kedudukan hukum pemohon.
MK tidak akan mempertimbangkan hal-hal di luar fakta dan bukti yang diajukan di persidangan. Ketua MK Anwar Usman menjamin independensi sembilan hakim konstitusi.
”Meskipun ada yang mencoba (memengaruhi hakim), insya Allah kami tidak akan terganggu. Kami tidak terpengaruh oleh situasi di luar. Yang jelas, kami bersembilan (hakim konstitusi) sudah berkomitmen mempertahankan independensi. Dan, itu sudah dibuktikan dalam semua perkara,” kata Anwar, Kamis (23/5/2019), di Gedung MK, Jakarta.
Sementara itu, hingga semalam pukul 22.48, permohonan sengketa yang tercatat di laman resmi MK ada 44 permohonan untuk tingkat DPR/DPRD dan 6 permohonan untuk tingkat DPD. Berdasarkan pemantauan Kompas di Gedung MK hingga pukul 22.49, sejumlah pihak masih berdatangan dan menghadap petugas MK di beberapa meja pendaftaran permohonan.
Para pendaftar sengketa hasil pemilu itu mempersoalkan perolehan suara di beberapa provinsi, seperti Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Jawa Timur, Aceh, Kalimantan Selatan, Maluku, dan Kepulauan Bangka Belitung. Mereka adalah calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, Partai Demokrat, dan Partai Aceh.
MK menutup pendaftaran sengketa hasil pemilu legislatif pada Jumat (24/5/2019) pukul 01.46. Hal ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pemilu yang menyebutkan gugatan hasil pemilu disampaikan dalam waktu 3 x 24 jam sejak penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum yang dilakukan pada Selasa (21/5/2019), pukul 01.46.
Berbeda dengan sengketa hasil pemilu presiden, penutupan pendaftaran dilakukan pada Jumat ini, pukul 24.00, atau tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.
MK menutup pendaftaran sengketa hasil pemilu legislatif pada Jumat (24/5/2019), pukul 01.46. Sementara penutupan pendaftaran sengketa hasil pemilu presiden dilakukan pada Jumat ini, pukul 24.00, atau tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso menyebutkan, jumlah permohonan tersebut bisa bertambah mengingat kebanyakan pemohon mengajukan sengketa pada jam-jam terakhir menjelang penutupan pendaftaran.
Khusus untuk pendaftaran sengketa pileg, ada kesempatan bagi pemohon memperbaiki permohonannya. Syarat-syarat kelengkapan permohonan seperti daftar alat bukti dan buktinya bisa disusulkan atau dilengkapi setelah pendaftaran dilakukan.
Tiga panel hakim
Fajar mengatakan, kekuatan bukti menjadi pertimbangan utama bagi mahkamah untuk memutus pemohonan sengketa hasil pemilu. Banyaknya bukti tidak menjadi jaminan bagi MK untuk mengabulkan permohonan sengketa, kecuali bukti-bukti itu merupakan bukti kuat dan relevan dengan permohonan sengketa hasil.
Pemeriksaan perkara sengketa pileg, tambahnya, akan dilakukan dalam sidang panel yang terdiri atas tiga hakim konstitusi. Namun, pembuktian dan pembacaan putusan tetap melibatkan sembilan hakim konstitusi.
”Pembagian tiga hakim panel itu untuk menghindari kemungkinan konflik kepentingan. Jadi, hakim dari daerah tertentu tidak akan memeriksa perkara yang berasal dari daerah asalnya. Harapannya, risiko konflik kepentingan bisa diperkecil, dan hakim bisa lebih independen dalam memeriksa dan memutus perkara,” tutur Fajar.
Semalam, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mendatangi Gedung MK. Harry mengatakan, kunjungan itu dalam rangka evaluasi pengamanan.
Pengamanan di Gedung MK selama sengketa hasil pemilu akan dilakukan oleh aparat yang terdiri dari unsur Polri, TNI, dan dibantu pengamanan internal MK. Jumlah personel yang diterjunkan, menurut Harry, masih fluktuatif. Namun, hingga saat itu, ada sekitar 50 anggota kepolisian. Jumlah ini sewaktu-waktu bisa ditambah.