Bambang Widjojanto Pimpin Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi ke MK
Oleh
satrio pangarso wisanggeni
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menunjuk advokat mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto untuk memimpin permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Direktur Media dan Komunikasi BPN Prabowo-Sandi Hashim Djojohadikusumo mengatakan, BPN telah menunjuk Wakil Ketua KPK 2011–2015 Bambang Widjojonto sebagai Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi. Tim hukum inilah yang akan mewakili Prabowo-Sandi di persidangan MK.
“(Bambang) juga akan dibantu tim yang cukup berpengalaman,” kata Hashim dalam konferensi pers yang digelar di halaman kediaman pribadi Prabowo, Kertanegara, Jakarta.
Permohonan, kata Hashim, akan disampaikan ke MK antara pukul 20.30–22.00 WIB.
Hashim didampingi oleh Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 Sandiaga Uno, Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, dan beserta beberapa advokat yang akan menjadi anggota tim hukum tersebut. Para pengacara tersebut antara lain Nicholay Aprilindo dan Hidayat Bostam.
Nicholas mengatakan, ia sebagai praktisi hukum mengapresiasi langkah yang diambil oleh Prabowo-Sandi untuk maju ke MK. Ia menilai, langkah ini tepat dalam upaya menegakkan kedaulatan rakyat, konstitusi, dan demokrasi.
Dahnil mengatakan, tim hukum ini akan berisi sekitar delapan orang pengacara; termasuk Nicholay. Sebelumnya, pada Selasa lalu, Dahnil juga menyebutkan nama Irman Putra Sidin, Rikrik Rizkiansyah, dan Denny Indrayana.
Mantan pimpinan KPK tersebut, kata Dahnil, dinilai cocok untuk memimpin tim hukum karena Prabowo-Sandi melihat permasalahan yang terjadi pada Pemilu 2019 adalah korupsi politik.
“Dan Mas BW (panggilan Bambang) mendalami permasalahan-permasalahan itu,” kata Dahnil.
Dahnil mengatakan, hingga malam nanti, tim hukum BPN masih melakukan persiapan guna penyerahan permohonan tersebut. Dengan demikian, Prabowo-Sandi dipastikan mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu ke MK.
Sandi mengatakan, upaya ini adalah bentuk tuntutan masyarakat Indonesia atas kekecewaan dan keprihatinan terhadap pelaksanaan pemilu. Sandi mengklaim penyelenggaraan Pemilu 2019 tidak dapat disebut berjalan dengan baik, jujur, dan adil.
“Kami mendapatkan berbagai laporan dari anggota masyarakat yang melihat dengan mata kepala sendiri dan mengalami banyak ketidakadilan yang terjadi selama pelaksanaan pemilu kemarin,” kata Sandi.