Anies Tak Persoalkan Rangkap Jabatan Bambang Widjojanto
Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mempersoalkan status Bambang Widjojanto yang merangkap jabatan sebagai Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Kedua pekerjaan itu dianggap tak ada hubungannya satu sama lain.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO / HELENA F NABABAN
·2 menit baca
Kompas
Gubernur DKI Jakarta bersama rombongan Presiden Joko Widodo menjajal Moda Raya Terpadu dari stasiun Bundaran Hotel Indonesia menuju stasiun Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (19/3/2019). Kompas/Heru Sri Kumoro
JAKARTA, KOMPAS – Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mempersoalkan status Bambang Widjojanto yang merangkap jabatan sebagai Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Kedua pekerjaan itu dianggap tak ada hubungannya satu sama lain.
"Jadi tidak apa-apa selama (Bambang Widjojanto) bisa menjalankan tugas dengan baik dan tidak ada conflict of interest karena memang apa yang dikerjakan di sini (TGUPP) dengan itu (BPN Prabowo-Sandiaga) tidak ada conflict of interest," ujar Anies seusai buka bersama DPRD DKI, di Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Sebagai catatan, Bambang Widjojanto telah diangkat sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi TGUPP DKI Jakarta pada awal Januari 2018. Namun, saat ini, Bambang Widjojanto juga didapuk oleh BPN Prabowo-Sandiaga menjadi tim kuasa hukum untuk mengurusi sengketa Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Kompas
Bambang Widjojanto saat mendatangi Kantor BPN di Jalan Kertanegara, Jakarta pada Rabu (22/5/2019).
Menurut Anies, sebagai warga negara, Bambang Widjojanto memiliki hak untuk merangkap dua jabatan itu. Apalagi, Bambang Widjojanto juga bukan berstatus sebagai aparatur sipil negara yang tak boleh memiliki kepentingan politik.
"Jadi, ini adalah hak warga negara mereka, bukan ASN, sehingga mereka berhak untuk menentukan pilihan politiknya. Toh, periode (menjadi tim kuasa hukum BPN) singkat ya hanya 14 hari. Sesuatu yang singkat," tutur Anies.
Secara terpisah, anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono meminta agar Bambang Widjojanto dapat bersikap profesional dalam membagi tugasnya itu. Apalagi, TGUPP digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.
"Bagaimanapun juga, Pak Bambang memanfaatkan APBD. Jadi, dia harus tetap memilah-milah dan berhati-hati dalam bertugas. Jangan sampai malah merugikan masyarakat," kata Gembong.
Selesai jabatan
Selain Bambang Widjojanto, nama Rikrik Rizkiyana juga disebut menjadi tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga. Anies pun tak mempermasalahkan hal itu karena Rikrik sudah menyelesaikan masa jabatan sebagai anggota TGUPP DKI Bidang Harmonisasi Regulasi.
"Pak Rikrik itu tim harmonisasi bertugas dari Januari hingga Desember 2018. Kan, melakukan harmonisasi regulasi dan prosesnya satu periode sesuai itu selesai tugasnya," kata Anies.
Saat ini Rikrik menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PD Pasar Jaya. Terkait rangkap jabatannya itu, Anies juga menyebut tak pernah ada larangan. "Kalau komisaris tak apa-apa, itu tak ada larangan," tutur Anies.