Polres Metro Jakarta Barat menangkap 183 tersangka perusuh yang membuat kerusuhan dan membakar belasan mobil, Rabu (22/5/2019) dini hari, di dekat Asrama Brimob, Petamburan, Jakarta Barat. Dari penangkapan itu, polisi menyita uang tunai Rp 20 juta dan puluhan amplop berisi uang tunai. Mereka diduga mendapatkan uang dari sebuah kelompok besar untuk membuat kerusuhan.
Oleh
Stefanus Ato
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap 183 tersangka perusuh yang membuat kerusuhan dan membakar belasan mobil pada Rabu (22/5/2019) dini hari di dekat Asrama Brimob, Petamburan, Jakarta Barat. Dari penangkapan itu, polisi menyita uang tunai Rp 20 juta dan puluhan amplop berisi uang tunai. Perusuh diduga mendapatkan uang dari sebuah kelompok besar untuk membuat kerusuhan.
”Sementara kami temukan (uang) dari satu kelompok besar dan masih terus kami dalami,” kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi, Kamis (23/5/2019) di Jakarta.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan polisi, pihaknya juga menyita beberapa alat bukti, seperti senjata tajam, busur, bom molotov, bambu runcing, dan petasan. Alat-alat itu sudah dipersiapkan terlebih dahulu dan disimpan di gang-gang sempit untuk menyerang polisi.
Selain menyita alat bukti berbagai jenis senjata, polisi juga menemukan total uang sebesar Rp 20 juta dan puluhan amplop berisi uang dari tangan perusuh. Di bagian luar amplop itu sudah tertulis nama orang dengan jumlah uang bervariasi.
”Kami juga menemukan pasta gigi yang biasa digunakan polisi untuk mengurangi akibat dari gas air mata. Artinya, dari awal mereka sudah punya niat untuk melawan aparat. Kami sudah mendalami dan kami sudah tahu peta-petanya,” tutur Hengki.
Luar Jakarta
Hengki menambahkan, dari upaya pengamanan polisi pada Rabu, pihaknya juga mendapatkan dukungan dari masyarakat dan ulama. Masyarakat Petamburan mengakui ada pihak ketiga yang mencoba menyusup dan melakukan kerusuhan di Asrama Brimob.
Ke-183 tersangka yang ditangkap itu terbagi dalam beberapa kelompok dan ada juga yang berasal dari daerah. Misalnya, kelompok Banten sebanyak 41 orang, Jawa Tengah 13 orang, Jawa Barat 27 orang, Bekasi 11 orang, dan Sumatera 11 orang.
Adapun sisa dari jumlah itu berasal dari Jakarta, dengan rincian Jakarta Timur sebanyak 9 orang, Jakarta Selatan 6 orang, Jakarta Utara 3 orang, Jakarta Barat 49 orang, dan Jakarta Pusat 7 orang. Semua tersangka yang ditangkap berusia dewasa dengan kisaran usia bervariasi, mulai dari 20 tahun hingga 40 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edi Suranta Sitepu mengatakan, para perusuh itu dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 212, 214, 170, 187, 358 KUHP karena secara bersama-sama melawan petugas dan bersama-sama melakukan perusakan, penyerangan, atau perkelahian. Akibat dari perbuatan itu, mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Hengki menyebutkan, terkait alat bukti yang disita, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik Polri untuk memeriksa kandungan yang ada di sejumlah senjata tajam itu. Sebab, pihaknya menduga ada zat-zat tertentu yang sudah dioleskan ke sejumlah senjata tajam tersebut.