logo Kompas.id
UtamaTingkatkan Daya Tarik...
Iklan

Tingkatkan Daya Tarik Investasi, Dua Aturan Direvisi

Investasi harus terus didorong karena perekonomian RI saat ini hanya mencerminkan pertumbuhan konsumsi.

Oleh
Karina Isna Irawan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uz4Vgv7hUSFXX-YPzygRz-G9Hkk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190517_MANDALIKA_D_web_1558080447.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Direktur Utama PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC Abdulbar M Mansoer (kiri) menjelaskan maket rencana pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Mandalika atau The Mandalika yang akan menjadi lokasi sirkuit MotoGP 2021 kepada Presiden Joko Widodo bersama rombongan di Balawisata Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jumat (17/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah merevisi dua peraturan terkait penyelenggaraan dan pemberian fasilitas serta insentif fiskal di kawasan ekonomi khusus. Perubahan aturan itu menitikberatkan aspek kemudahan, kepastian, dan keuntungan bagi investor untuk meningkatkan daya tarik investasi di kawasan ekonomi khusus.

Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Rabu (22/5/2019), mengatakan, daya tarik investasi berupaya ditingkatkan untuk menangkap peluang relokasi industri akibat dinamika global. Pemerintah tak sekadar membidik investasi berorientasi ekspor, tetapi investasi substitusi impor dalam rangka memperbaiki defisit neraca perdagangan.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000