Polda Metro Jaya menangkap 257 tersangka bentrokan demo hasil pemilu. Mereka dianggap sebagai provokator bentrokan di tiga lokasi, yaitu depan gedung Bawaslu (72 orang), Petamburan (156 orang), dan Gambir (29 orang).
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya menangkap 257 tersangka bentrokan demo hasil pemilu. Mereka dianggap sebagai provokator bentrokan di tiga lokasi, yaitu depan gedung Bawaslu (72 orang), Petamburan (156 orang), dan Gambir (29 orang). Polisi menyatakan, jumlah tersangka kemungkinan bertambah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menuturkan, tersangka di depan gedung Bawaslu ditangkap karena melawan petugas dan memaksa masuk. Tersangka di Petamburan diringkus karena membakar mobil dan menyerang asrama Brimob. Adapun tersangka di Gambir ditangkap karena menyerang Markas Polsek Gambir.
Menurut Argo, kerusuhan di ketiga lokasi tersebut telah diatur, direncanakan, dan dibiayai. Polisi masih menyelidiki pihak yang mengatur dan membiayai kerusuhan tersebut.
Argo menuturkan, di Petamburan polisi menemukan uang di dalam amplop bertuliskan nama-nama orang yang di dalamnya terdapat uang Rp 200.000 sampai Rp 500.000. Polisi juga menemukan uang Rp 5 juta dan uang 2.470 dollar AS yang disebut sebagai uang operasional.
Benda-benda untuk menyerang petugas seperti batu sudah disiapkan di pinggir jalan di Petamburan. Di Petamburan juga ditemukan celurit, anak panah, dan bom molotov. Barang bukti berupa bendera hitam dan mercon disita dari lokasi di depan gedung Bawaslu. Di Gambir ditemukan barang bukti batu dan kamera.
Argo mengatakan, para tersangka berasal dari luar Jakarta, antara lain Jawa Barat dan Lombok, Nusa Tenggara Barat.
”Mereka datang ke Sunda Kelapa bertemu beberapa orang. Mereka merencanakan menyerang asrama Brimob di Petamburan. Jadi sudah di-setting. Ada bukti rekamannya,” katanya.
Para tersangka yang ditangkap ada yang berperan sebagai provokator. Mereka mengajak untuk membuat kerusuhan melalui grup Whatsapp. Tersangka dikenai Pasal 170, 212, 214, dan 218 KUHP, sementara khusus di Petamburan, tersangka dikenai tambahan Pasal 187 tentang pembakaran.