JAKARTA, KOMPAS
Keputusan pemerintah untuk menurunkan tarif batas atas penerbangan dipatuhi maskapai. sejauh ini, berdasarkan pemeriksaan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara di beberapa bandara, tidak menemukan pelanggaran batas tarif oleh maskapai.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Dalam Negeri menyebutkan, tarif batas atas turun 12-16 persen dari sebelumnya, atau rata-rata turun 15 persen.
"Pengawasan dilakukan pada tujuh Badan Usaha Angkutan Udara, yaitu Garuda Indonesia 12 rute, Batik Air 11 rute, Sriwijaya 10 rute, Citilink 10 rute, Lion Air 18 rute, Indonesia AirAsia 3 rute, dan Trigana Air 1 rute," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Bandara yang dipantau Ditjen Perhubungan Udara antara lain Bandara Soekarno Hatta (Tangerang, Banten), Kualanamu (Sumatera Utara), dan Ngurah Rai (Bali).
Sementara itu, Chief Marketing Officer & Co-Founder tiket.com, Gaery Undarsa menyampaikan, harga tiket yang diberikan maskapai turun rata-rata 15 persen.
Gaery memaparkan, kendati harga tiket pesawat naik, namun permintaan masih tinggi, bahkan cenderung meningkat. "Memang yang membeli sebagian besar pemerintah dan korporasi. Sementara, pembelian untuk destinasi wisata menurun," katanya.
Dia menjelaskan, hal tersebut terjadi karena kebutuhan masyarakat untuk bepergian dengan pesawat tinggi dan tidak ada pilihan lain. Akibatnya, kendati mahal, masyarakat tetap akan membeli tiket pesawat.
Akan tetapi, Gaery menolak mengungkapkan kenaikan pendapatan perusahaan akibat harga tiket pesawat yang melonjak. "Yang pasti, penjualan tiket naik 2,5 kali, hotel naik 3 kali. Mereka beli tiket rata-rata dua hari sebelum keberangkatan, sedangkan memesan hotel rata-rata satu hari sebelum kedatangan," kata Gaery.
Menjelang Lebaran kali ini, pemesanan tiket kereta api meningkat 52 persen dibandingkan dengan tahun lalu, sedangkan pembelian tiket pesawat naik 150 persen. (ARN)