Penetapan suara pemilu pada dini hari juga sering dilakukan oleh KPU kabupaten/kota maupun provinsi. Sebab, proses rekapitulasi suara pemilu tidak terbatas waktu pagi, siang, malam, atau dini hari.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Komisi Pemilihan Umum menyelesaikan rekapitulasi dan menetapkan suara nasional Pemilihan Presiden serta Pemilihan Legislatif 2019 pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB. KPU menyatakan bahwa penetapan perolehan suara pemilu 2019 pada dini hari merupakan hal yang wajar sesuai dengan mekanisme yang telah berjalan.
Anggota KPU Viryan Aziz di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019), menyampaikan, penetapan suara pemilu pada dini hari juga sering dilakukan oleh KPU kabupaten/kota maupun provinsi. Sebab, proses rekapitulasi suara pemilu tidak terbatas waktu pagi, siang, malam, atau dini hari.
"Penetapan hasil pemilu pukul 01.46 WIB bukanlah sesuatu yang sifatnya terburu-buru dan dipaksakan. Namun, berjalan secara alami karena rapat dilakukan secara berjenjang. Ini hal yang wajar karena mekanisme ini sudah berjalan dari tingkat bawah," ujarnya.
Penjelasan Viryan ini menyikapi pernyataan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, yang mempertanyakan kebijakan KPU untuk menetapkan perolehan suara pada Selasa dini hari.
“Ini waktu yang janggal, di luar kebiasaan,” kata Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya di Kertanegara, Jakarta, Selasa.
Prabowo menyatakan, pihaknya menolak terhadap seluruh hasil penghitungan suara pilpres yang diumumkan oleh KPU. Penolakan ini didasari oleh keyakinan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang menilai telah terjadi kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, masif, dan brutal dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
Selain itu, Prabowo juga menegaskan akan menempuh jalur konstitusional atau jalur hukum yakni mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyampaikan keberatannya terhadap hasil pemilu 2019.
Terkait hal ini, Viryan menyampaikan bahwa KPU siap menyandingkan data-data hasil pemilu dan membuktikannya di pengadilan. Viryan juga mempersilakan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya di muka umum, namun harus dilakukan dengan kerangka perdamaian dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan penetapan KPU, pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma\'ruf Amin, menang atas pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Jokowi-Amin meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sedangkan Prabowo-Sandi mengantongi 68.650.239 suara atau 44,50 persen. Dengan demikian, Jokowi-Amin unggul dengan selisih suara 16.957.123 suara.
Jokowi-Amin menang dari Prabowo-sandi di 21 provinsi. Adapun Prabowo-Sandi meraih suara terbanyak di 13 provinsi lainnya. “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ucap Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat pleno penetapan rekapitulasi suara Pemilu 2019, Selasa dinihari.
Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan, KPU memberikan batas waktu 3 kali 24 jam pasca penetapan bagi peserta Pemilu 2019 untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK. Apabila tidak ada pengajuan sengketa, KPU secara resmi akan menetapkan Jokowi-Amin sebagai pemenang Pemilu 2019.