logo Kompas.id
UtamaPolisi Tetapkan SS Sebagai...
Iklan

Polisi Tetapkan SS Sebagai Tersangka Pembunuhan

Polisi akhirnya menetapkan SS (49), terduga pemutilasi seorang perempuan di Pasar Besar Malang sebagai tersangka pembunuhan. SS diketahui tidak hanya memutilasi jasad korban, namun dia juga terbukti membunuhnya. SS terancam hukuman 15 tahun penjara.

Oleh
DAHLIA IRAWATI
· 3 menit baca

MALANG, KOMPAS – Polisi akhirnya menetapkan SS (49), terduga pemutilasi seorang perempuan di Pasar Besar Malang sebagai tersangka pembunuhan. SS diketahui tidak hanya memutilasi jasad korban, tetapi juga terbukti membunuhnya. SS diancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Malang Kota Ajun Komisaris Besar Asfuri dalam siaran pers ungkap kasus mutilasi Pasar Besar Malang, Senin (20/05/2019).

“Hasil penyidikan membuktikan bahwa tersangka SS membunuh korban menggunakan gunting yang digunakan sebagai pisau,” kata Asfuri.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000