Politisi Partai Gerindra, Permadi, mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus makar dengan tersangka Eggi Sudjana dan sebagai saksi dan terlapor dalam kasus makar dan ujaran kebencian.
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Politisi Partai Gerindra, Permadi, mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus makar dengan tersangka Eggi Sudjana dan sebagai saksi dan terlapor dalam kasus makar dan ujaran kebencian. Permadi juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus Kivlan Zein.
Menurut Permadi, ucapannya soal revolusi diucapkan dalam forum tertutup di DPR. Seharusnya Permadi tidak bisa dipidana karena berbicara dalam forum DPR.
”Ada dalam undang-undang berbicara di ruang DPR atau pimpinan DPR itu kebal hukum. Saya anggota lembaga pengkajian DPR,” kata Permadi.
Adapun terkait kasus Eggi, Permadi mengatakan, Eggi berbicara soal people power di Jalan Kertanegara, padahal Permadi tidak ada di lokasi. Permadi menduga ada yang ingin menjebaknya.
Amien mangkir
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais batal hadir dalam pemeriksaan pertama sebagai saksi di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 20 Mei. Amien akan didengar keterangannya dalam kasus makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan Amien diagendakan Senin pukul 10.00, tetapi sampai sore hari pihaknya masih menunggu.
”Yang bersangkutan belum hadir. Kami belum mendapatkan konfirmasi kenapa sampai sekarang belum hadir. Tapi kami yakin, sebagai seorang negarawan, pemimpin bangsa ini, saya yakin akan patuh hukum. Nanti kita tunggu saja, kapan yang bersangkutan hadir sebagai saksi Eggi Sudjana,” ujarnya.