Pembalak yang Ditangkap di Lampung Diduga Konsumsi Narkoba
Para pembalak yang menebang pohon sonokeling di Kawasan Register 39, Kota Agung Utara, Kabupaten Tanggamus, Lampung, diduga mengonsumsi narkoba.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS - Para pembalak yang menebang pohon sonokeling di Kawasan Register 39, Kota Agung Utara, Kabupaten Tanggamus, Lampung, diduga mengonsumsi narkoba. Para pelaku diduga mengisap sabu sebelum melakukan pembalakan liar.
Hal tersebut diungkapkan Komandan Komando Distrik Militer 0424 Tanggamus Letnan Kolonel (Arh) Anang Hasto Utomo, saat dihubungi dari Bandar Lampung, Senin (20/5/2019). Menurut dia, aparat TNI yang membantu petugas dari UPTD Provinsi Lampung Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Agung Utara menangkap perambah menemukan alat isap sabu di sekitar lokasi.
"Kami menemukan bong (alat isap sabu). Diduga, mereka mengonsumsi narkoba sebelum menebang pohon," kata Anang.
Anang mengatakan, pihaknya telah berkordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. Selain dijerat dengan tindak pidana pembalakan liar, para pelaku dapat dijerat kasus narkoba. Untuk itu, diperlukan tes urine guna memastikan pelaku yang mengonsumsi narkoba.
Menurut Anang, pembalakan liar yang marak menyebabkan Tanggamus rawan banjir. Saat hujan deras lebih dari empat jam, pihaknya sering menerima laporan terjadinya banjir di sejumlah desa di kabupaten tersebut. Untuk itu, Kodim 0424 Tanggamus turut aktif mencegah terjadinya pembalakan liar.
Anang mengungkapkan, pembalakan liar tidak hanya terjadi di Register 39. Pembalakan juga marak terjadi di Register 27 yang banyak tumbuh pohon sonokeling. Selama ini, TNI bekerja sama dengan masyarakat sekitar untuk mengamankan hutan.
"Kami sering menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas pembalakan liar. Namun, saat operasi penangkapan, para pelaku sering kali sudah kabur. Kami hanya menemukan barang bukti berupa alat pemotong dan kayu hasil pembalakan liar," papar Anang.
Sebelumnya diberitakan, tim gabungan dari UPTD Provinsi Lampung KPH Kota Agung Utara dan Kodim 0424 menangkap empat pelaku pembalakan liar. Barang bukti sebanyak 70 balok kayu disita dan dibawa ke Pos Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera untuk diselidiki lebih lanjut.
Keempat tersangka ditangkap saat hendak mengangkut kayu dari kawasan hutan lindung menggunakan truk. Para tersangka adalah AR (sopir truk), JN (pemberi modal dan penampung kayu ilegal), IB (pencari kayu sonokeling yang akan ditebang), dan BW (tukang ukur kayu).
Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, Romi Akbar, menuturkan, sindikat tersebut terorganisasi. Setiap orang punya peran spesifik dalam aktivitas ilegal tersebut, mulai dari pencari kayu hingga pemodal.
Pola komunikasi pembalak liar terputus. Pelaku yang tertangkap mengaku tak saling kenal karena mendapat perintah lewat telepon.