Iklan
Lieus Sungkharisma Ditangkap
Lieus ditangkap pukul 06.40 di Apartemen Hayam Wuruk bersama seorang perempuan yang diakui sebagai asisten rumah tangga.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY
· 2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lieus Sungkharisma ditangkap polisi di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta, Senin (20/5/2019). Penangkapan ini terkait dengan laporan dugaan perbuatan makar.
Lieus, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar ke Bareskrim Polri oleh Eman Soleman pada Selasa (7/5/2019). Ia diduga melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 KUHP bis juncto Pasal 107 KUHP.
Editor:
hamzirwan
Bagikan