BNN Sita Lexus dan Mini Cooper Milik Bandar Narkoba di Sulawesi Selatan
Tim Badan Narkotika Nasional menangkap bandar narkoba sekaligus menyita aset hasil tindak pidana pencucian uang di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Kamis (16/5/2019). Total aset yang disita Rp 10 miliar.
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim Badan Narkotika Nasional menangkap bandar narkoba sekaligus menyita aset hasil tindak pidana pencucian uang di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Kamis (16/5/2019). Total aset yang disita Rp 10 miliar.
Aset itu terdiri dari tanah, bangunan, pabrik rak telur, sarang walet, dan beberapa kendaraan termasuk dua mobil mewah, yaitu Lexus dan Mini Cooper.
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang Deputi Pemberantasan BNN Brigadir Jenderal (Pol) Bahagia Dachi, Sabtu (18/5/2019), mengatakan, dua tersangka yang diringkus di Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, adalah HAS alias Lagu dan S. HAS adalah bandar sabu, sedangkan S sebagai pengedar. Tersangka S juga buronan Polda Kalimantan Utara.
Menurut Dachi, tersangka HAS melakukan pencucian uang hasil bisnis narkoba dengan mendirikan sebuah pabrik rak telur di Kabupaten Sidrap sejak 2016. Sertifikat hak milik pabrik atas nama Abd Wahyu tersebut telah disita BNN dengan nilai sekitar Rp 5 miliar. Bisnis lain yang turut disita berupa usaha sarang walet atas nama mertua tersangka HAS di Sidrap senilai Rp 260 juta.
Selain itu, BNN menyita sebuah rumah di Sidrap senilai sekitar Rp 1 miliar juga atas nama Abd Wahyu yang dimiliki sejak 2016. BNN juga menyita tanah kosong sebanyak dua kapling di Sidrap senilai Rp 300 juta, sawah atas nama Abd Wahyu senilai Rp 500 juta, dan sebuah rumah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, senilai Rp 1,2 miliar yang telah dimiliki sejak 2017.
Aset berupa kendaraan yang telah diamankan terdiri dari 1 sepeda motor, 5 mobil, dan 2 mobil mewah. Mobil mewah yang disita adalah Mini Cooper tahun 2017 senilai Rp 1 miliar dan Toyota Lexus tahun 2017 senilai Rp 1,2 miliar.
Mobil lainnya yang diamankan adalah sebuah Honda CRV tahun 2018 yang berada di bengkel karena mengalami kecelakaan. Mobil tersebut diduga digunakan oleh oknum anggota Polres Sidrap. Sebuah mobil Honda Civic senilai Rp 350 juta turut disita. Tiga mobil Daihatsu Grand Max tahun 2017 senilai Rp 300 juta ikut disita serta sebuah motor trail KTM tahun 2018 senilai Rp 250 juta.
Adapun aset milik tersangka S yang disita adalah sebuah mobil Honda HRV tahun 2016 senilai Rp 200 juta, sebuah sepeda motor Yamah Mio senilai Rp 14 juta, dan uang di tabungan Rp 8 juta.