Panitia seleksi mulai bekerja menyeleksi calon pimpinan KPK 2019-2023 sejak keputusan presiden ditetapkan. Mereka bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon kepada Presiden.
Oleh
satrio pangarso wisanggeni
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo telah menetapkan sembilan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk masa jabatan tahun 2019-2023. Pansel tersebut dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK.
Proses seleksi segera berjalan untuk menyiapkan para pengganti pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir masa jabatannya pada 21 Desember 2019. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat (17/5/2019).
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan, panitia seleksi mulai bekerja menyeleksi calon pimpinan KPK 2019-2023 sejak keppres ditetapkan. Mereka bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon kepada Presiden.
Melalui keppres tersebut, Presiden Jokowi menetapkan ahli tindak pidana pencucian uang Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, sebagai ketua pansel. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang juga mantan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Senoadji, ditetapkan menjadi wakil ketua pansel.
Selain itu, anggota lain adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia dan pakar hak asasi manusia, Harkristuti Harkrisnowo; Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Hamdi Moeloe, dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Marcus Priyo Gunarto.
Kemudian juga pegiat HAM pendiri LSM Setara Institute, Hendardi; dan Direktur Imparsial Al Araf. Dalam pansel tersebut juga terdapat dua unsur pemerintah, yakni Staf Ahli Bappenas Diani Sadia Wati dan Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi.