HELENA F NABABAN/NIKOLAUS HARBOWO/J GALUH BIMANTARA
·2 menit baca
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan proses penerbitan sertifikat lahan Stadion BMW di Jalan Danau Sunter Barat, Jakarta Utara.
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana, Rabu (15/5/2019), mengemukakan, pemprov kemarin resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Putusan yang dimaksud adalah putusan membatalkan proses penerbitan sertifikat nomor 314 dan 315 atas lahan Taman Bersih, Manusiawi, dan Berwibawa (BMW) sebagai milik Pemprov DKI Jakarta. Putusan PTUN menyatakan sertifikat lahan Stadion BMW nomor 314 dan 315 milik PT Buana Permata Hijau (BPH).
Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjamin pembangunan Stadion BMW tetap berjalan. ”Tetap jalan terus. Teman-teman Persija jangan khawatir. IG saya penuh semalam,” kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Tetap jalan terus. Teman-teman Persija jangan khawatir. IG saya penuh semalam. (Anies Baswedan)
Ia mengemukakan, yang digugat PT BPH adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan Pemprov DKI Jakarta. DKI bukanlah pihak yang kalah digugat dalam perkara melawan PT BPH di PTUN pada Selasa kemarin.
Peradilan itu, lanjut Anies, merupakan sengketa administrasi antara BPN dan PT BPH. ”PT Buana melalui PTUN menggugat proses administrasi di BPN. Jadi, proses administrasinya yang digugat oleh PT Buana,” ujar Anies.
Terkait dengan kekalahan di sengketa administrasi itu, sebagai pihak intervensi tergugat, Anies mengaku telah berkomunikasi dengan BPN untuk melakukan upaya banding. Upaya ini dilakukan agar ke depan tidak akan ada permasalahan dalam proses pembangunan Stadion BMW.
Terkait dengan pemanfaatan lahan BMW sebagai stadion internasional, DKI sempat mendapat beberapa kali gugatan. Pada 2015, gugatan dilayangkan PT Buana Permata Hijau ke PTUN atas sertifikat nomor 250 dan 251. Pemprov menang dalam gugatan itu.
Hormati proses hukum
Gugatan lainnya terhadap lahan BMW dilayangkan atas sertifikat nomor 314 dan 315 pada 2018, yang lalu oleh majelis hakim dikabulkan.
Damianus H Renjaan, kuasa hukum PT BPH, dalam rilis tertulis, Rabu, menyebutkan, dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan, penerbitan kedua sertifikat itu terbukti cacat hukum secara prosedur ataupun substansi.
PT BPH meminta DKI Jakarta menghormati proses hukum yang belum selesai dengan membatalkan pembangunan stadion di sana. ”Tidak ada putusan pengadilan dalam perkara perdata yang inkrah antara pemda dan PT Buana yang memenangkan pemda,” ucapnya.
Tidak ada putusan pengadilan dalam perkara perdata yang inkrah antara pemda dan melawan PT Buana yang memenangkan pemda.
Namun, Yayan menegaskan, meski pemprov mengajukan banding, proses itu tidak akan mengganggu pembangunan.
Hani Sumarno, Sekretaris Perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), mengatakan, untuk proyek bernama Jakarta Internasional Stadion itu, DKI menugasi PT Jakpro untuk membangunnya.
Saat ini, Jakpro sedang melakukan tes kedalaman tanah, kondisi titik-titik yang akan menjadi tiang pancang. Sesuai timeline akhir Juni 2019, fondasi mulai dibangun.