JAKARTA, KOMPAS—Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara menggelar razia keamanan pangan ke pasar modern di Jakarta Utara, Kamis (16/5/2019). Di toko grosir SmartClub Trader Wholesale, Kelapa Gading, tim mendapati adanya minuman dalam kaleng yang kedaluwarsa serta produk kacang yang berjamur.
Petugas kepolisian melakukan razia bersama staf Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta serta Satuan Pelaksana Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Perdagangan Kecamatan Kelapa Gading.
Awalnya, salah satu anggota mendapati satu kaleng minuman yang dipajang di rak penjualan, kedaluwarsa tanggal 29 Agustus 2018. Setelah itu, tim mendapati total sembilan minuman kaleng kedaluwarsa. Seluruhnya merupakan minuman sari kedelai dengan merek sama.
Selain itu, petugas juga mendapati tumpukan kacang yang belum kedaluwarsa, tetapi sudah berjamur. Tumpukan kacang dalam kemasan plastik itu memenuhi satu troli.
“Inilah fungsi kami untuk mencegah barang (tidak layak konsumsi) sampai ke konsumen. Untuk selanjutnya, kami mengambil barang-barang tersebut untuk kami musnahkan,” tutur Kepala Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Inspektur Satu Darma Adi Waluyo, Kamis di SmartClub Trader Wholesale Kelapa Gading.
Darma mengatakan, untuk saat ini, pihaknya sekadar memberi teguran kepada pengelola toko grosir tersebut. Namun, jika pangan tidak aman ditemukan lagi di lokasi toko yang sama, bukan tidak mungkin pengelola terjerat pidana.
Berdasarkan Pasal 8 ayat 2 dan 4 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar, serta wajib menariknya dari peredaran. Jika melanggar, dipidana dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Kepala Toko SmartClub Trader Wholesale Kelapa Gading Budiono menjelaskan pada polisi, tidak ada unsur kesengajaan dari pihaknya untuk memajang pangan yang tidak layak konsumsi di rak penjualan. Ada kemungkinan staf lalai mengingat pemeriksaan terhadap begitu banyak barang yang dijual berjalan secara manual.
Budiono memastikan terdapat prosedur operasional standar untuk menarik pangan yang sudah tidak layak konsumsi, bahkan ada yang ditarik sekitar sebulan sebelum tanggal kedaluwarsa. Toko akan mengembalikan produk tidak layak konsumsi ke penyuplai jika masih bisa diretur. “Jika tidak, kami musnahkan,” ujar dia.
Darma memastikan, kepolisian akan terus ikut merazia toko ritel, pasar modern, dan pasar tradisional selama bulan Ramadhan dan jelang Idul Fitri 1440 H, agar pangan yang tidak aman tidak sampai ke tangan konsumen. Ia juga berharap agar masyarakat secara mandiri mengecek kondisi, keaslian, dan tanggal kedaluwarsa produk sebelum membeli.