logo Kompas.id
UtamaPengukuran Dioksin dan Furan...
Iklan

Pengukuran Dioksin dan Furan di PLTSa Lima Tahun Sekali Berisiko

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/asl28r6YyqOkSG1IkwT_pp4IbMs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190214_LISTRIK-TENAGA-SAMPAH_F_web_1550151558.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Gunungan sampah di kompleks Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Solo, Jawa Tengah, Kamis (14/2/2019). Pembangunan tahap pertama PLTSa diharapkan selesai pada tahun 2021 dan ditargetkan mampu mengolah 450 ton sampah per hari untuk menghasilkan listrik sebesar lima Megawatt. Pembangunan instalasi tersebut ditujukan untuk menanggulangi masalah sampah di masa mendatang.

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal mengatur sembilan jenis pembangkit listrik termal, diantaranya pembangkit listrik berbahan bakar sampah. Pemantauan terhadap baku mutu emisi PLTSa ini dinilai terlalu berisiko karena pengukuran dioksin dan furan hanya dilakukan lima tahun sekali.

Senyawa dioksin dan furan ini bersifat karsinogenik atau dapat memicu kanker yang berbahaya bagi kesehatan tubuh. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta meninjau lagi kewajiban pemantuan senyawa-senyawa ini pada PLTSa.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000