logo Kompas.id
UtamaKPU Langgar Prosedur Input...
Iklan

KPU Langgar Prosedur Input Data, Bawaslu Perintahkan Perbaikan

Badan Pengawas Pemilu memutuskan Komisi Pemilihan Umum telah melanggar tata cara dan prosedur memasukkan data ke Situng KPU. Meski demikian, Bawaslu meminta agar sistem tersebut tetap dipertahankan.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PStPtN6V8CnhsTWp9p3HYEjHWQE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2FIMG_20181130_164109_1548905418.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu memutuskan Komisi Pemilihan Umum melanggar tata cara dan prosedur dalam memasukkan data ke sistem informasi penghitungan suara. Meski demikian, Bawaslu meminta agar sistem dipertahankan. Selanjutnya, KPU diperintahkan memperbaiki tata cara dan prosedur memasukkan data ke sistem agar data valid.

Ketua Bawaslu Abhan, yang juga menjadi ketua majelis hakim dalam sidang perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyampaikan putusan Bawaslu itu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000