Badan Pengawas Pemilu memutuskan Komisi Pemilihan Umum telah melanggar tata cara dan prosedur memasukkan data ke Situng KPU. Meski demikian, Bawaslu meminta agar sistem tersebut tetap dipertahankan.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu memutuskan Komisi Pemilihan Umum melanggar tata cara dan prosedur dalam memasukkan data ke sistem informasi penghitungan suara. Meski demikian, Bawaslu meminta agar sistem dipertahankan. Selanjutnya, KPU diperintahkan memperbaiki tata cara dan prosedur memasukkan data ke sistem agar data valid.
Ketua Bawaslu Abhan, yang juga menjadi ketua majelis hakim dalam sidang perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyampaikan putusan Bawaslu itu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Sidang dihadiri pula oleh anggota majelis yang juga anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar dan Ratna Dewi Petalolo, serta perwakilan pelapor, yaitu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, dan terlapor, yaitu KPU.
Seperti diketahui, putusan bermula dari pengaduan BPN Prabowo-Sandi yang menilai banyaknya kesalahan dalam memasukkan data ke Situng KPU.
Data yang masuk ke Situng KPU adalah data yang disalin apa adanya atau sesuai dengan angka yang tertulis pada salinan formulir C1 yang diterima KPU kabupaten/kota dari petugas di tempat pemungutan suara atau disebut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dalam putusannya, Abhan memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur memasukkan data ke Situng. Sebab, petugas KPU terbukti banyak melakukan kesalahan saat memasukkan data. Selain itu, ditemukan kekeliruan mengisi formulir C1 oleh petugas KPPS.
Meski demikian, Bawaslu memutuskan keberadaan dan penghitungan suara di Situng KPU tetap dipertahankan. Sebab, menurut Ratna Dewi, Situng dapat digunakan sebagai instrumen dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi penyelenggaraan pemilu bagi masyarakat. Keberadaan Situng juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selanjutnya, KPU harus mengedepankan ketelitian dan akurasi dalam memasukkan data ke Situng agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
KPU juga harus memverifikasi data dan menerapkan standar teknis yang ketat sehingga data di Situng menjadi data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menyikapi putusan Bawaslu itu, Direktur Advokasi BPN Prabowo-Sandi Sufmi Dasco Ahmad menyayangkan tuntutan pemberhentian Situng KPU, yang juga diajukan BPN, tidak dikabulkan oleh Bawaslu. Dengan demikian, dia meminta KPU segera memperbaiki data C1 yang telah diunggah ke Situng KPU.
Dasco juga menyatakan, putusan Bawaslu itu sangat penting bagi BPN dalam mengambil langkah untuk menyikapi hasil Pemilu 2019.
Selain laporan mengenai Situng KPU, dia menyebut masih ada tiga laporan BPN lainnya ke Bawaslu yang hingga kini masih diproses Bawaslu.