Warga Tunggu Kepastian Hukum
Sekitar 3.500 korban kebakaran di Kampung Bandan masih menunggu kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang mereka tempati. Mereka menunggu hasil koordinasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT KAI, sebagai pemilik sebagian lahan di sana.
JAKARTA, KOMPAS — Warga di Kampung Bandan, Jakarta Utara, menunggu kepastian hukum di lokasi kebakaran. Mereka meminta pemerintah provinsi mengalihkan status kepemilikan lahan di tempat itu menjadi milik warga. Warga juga menunggu bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah ratusan rumah di sana ludes terbakar, akhir pekan lalu.
Salah satu warga Kampung Bandan yang juga Ketua RT 011 RW 005 Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Sugeng mengatakan, warga tidak ingin dipindahkan ke tempat lain karena mereka tinggal di kampung itu selama puluhan tahun. Mereka meminta kepastian hukum dari pemerintah agar pembangunan kembali tidak terkendala status kepemilikan lahan.
”Kami sudah bertahun-tahun mendarah daging di sini. Kami belum siap pindah ke rumah susun (rusun) karena kebanyakan dari kami beraktivitas di Mangga Dua, Jakarta Barat,” ucap Sugeng, Selasa (14/5/2019) sore.
Kami sudah bertahun-tahun mendarah daging di sini. Kami belum siap pindah ke rumah susun (rusun) karena kebanyakan dari kami beraktivitas di Mangga Dua, Jakarta Barat.
Terkait kebakaran yang melanda kawasan Kampung Bandan, Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, menyatakan akan membangun rusun bagi warga di permukiman padat di lahan PT Kereta Api Indonesia (Persero) itu.
Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, menyatakan, bagi yang terdampak kebakaran yang menghanguskan 450 rumah itu, dalam jangka pendek kebutuhan dasar warga mesti terpenuhi.
”Penanganan jangka pendek adalah untuk memastikan semua warga yang terdampak kebakaran terjamin kebutuhan dasarnya. Jadi, ada tenda pengungsian, ada pelayanan kesehatan, pelayanan pangan, kebutuhan dasar termasuk seragam untuk anak-anak sekolah, buku-buku, itu semua dipastikan aman,” tutur Anies.
Untuk jangka panjang, kata Anies, di atas lahan seluas 1 hektar milik PT KAI itu akan dibangun rusun. ”Jadi, tadi direktur aset PT KAI ikut dalam rapim dan kami menyepakati bahwa akan dibangunkan permukiman di sana,” kata Anies.
Jadi, tadi direktur aset PT KAI ikut dalam rapim dan kami menyepakati bahwa akan dibangunkan permukiman di sana. (Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta)
Dengan begitu, kata Anies, solusi yang diambil pemprov adalah tidak memindah warga permukiman padat itu keluar dari Kampung Bandan. Namun, solusinya jangka panjang akan disiapkan hunian di lokasi yang sekarang terkena kebakaran itu.
”Jadi ukurannya sekitar 1 hektar, tepatnya 1,08 hektar. Itu solusi jangka panjang. Akan dibangun rumah susun di lokasi itu juga. Bukan direlokasi ke tempat lain,” kata Anies.
Untuk pembangunan rusun, menurut rencana Pemprov DKI menugasi badan usaha milik daerah milik DKI, yaitu Perumda Pembangunan Sarana Jaya. BUMD itu yang akan bekerja sama dengan PT KAI.
”Jadi pembicaraan di antara Perumda Pembangunan Sarana Jaya, untuk mengatur dengan PT KAI. Mereka akan bicara. Dinas Cipta Karya mengatur tata ruangnya. Lalu mereka akan muncul dengan rencana pelaksananya. Di situ nanti akan terlihat berapa lama diperlukannya. Dari situ kita baru bisa tahu. Tapi, hari ini dalam jangka pendek kita amankan. Jangka panjang sudah jelas arahnya dibangunkan rumah susun di situ,” tutur Anies.
Yoory C Pinontoan, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang dihubungi secara terpisah mengatakan, hal tersebut baru kesepakatan, masih perlu pembicaraan lebih lanjut. ”Kami ditugasi untuk bicara dengan PT KAI. Kami segera. Langsung kami koordinasikan dengan KAI,” ujar Yoory.
Kami ditugasi untuk bicara dengan PT KAI. Kami segera. Langsung kami koordinasikan dengan KAI. (Yoory C Pinontoan, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya)
Yoory belum bisa menjelaskan bentuk kerja samanya. ”Apakah akan sewa lahan atau bagaimana belum tahu. Nanti, nanti polanya seperti apa. Kan, kami baru berbicara,” katanya.
”Karena masih awal, maka untuk anggaran pun belum jelas. Belum sampai ke sana,” kata Yoory.
Kelik Indriyanto, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), membenarkan ada pertemuan antara Pemprov DKI dan PT KAI dalam rapim. Terkait hasil rapim, nanti akan ada pengukuran dan pemetaan lahan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.
Baca juga: Warga Tunggu Kepastian Hukum di Lokasi Kebakaran
Untuk rusun di Kampung Bandan, kalau melihat alokasi di dinas, pada 2019 ini memang tidak ada. Namun, masih dijajaki kemungkinannya melalui kerja sama dengan BUMD. Soal anggaran masih akan dibahas.
Belum ada keputusan
Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa yang dihubungi di Jakarta mengatakan, sejauh ini belum ada keputusan terkait rencana pembangunan rusun bagi korban kebakaran di lahan PT KAI.
Kepala Daerah Operasi I PT KAI Dadan Rudiansyah juga menjelaskan, karena tidak ikut rapat dengan DKI, ia belum mendapat informasi tentang hal itu, juga arahan lanjutnya. ”Masih dalam tahap komunikasi. Kami masih mengikuti proses komunikasinya,” kata Eva.
Secara regulasi, menurut Eva, pembangunan rusun itu mungkin saja dilakukan. Namun, itu harus melalui perjanjian kerja sama penggunaan lahan antara PT KAI dan Pemprov DKI. ”Harus ada sewa-menyewa atau harus ada kerja samanya. Dan, itu yang sedang dibicarakan,” kata Eva.
Secara regulasi, pembangunan rusun itu mungkin saja dilakukan. Namun, itu harus melalui perjanjian kerja sama penggunaan lahan antara PT KAI dan Pemprov DKI. Harus ada sewa-menyewa atau harus ada kerja samanya. Dan, itu yang sedang dibicarakan. (Eva Chairunis, Kepala Humas PT KAI Daop I)
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin mengatakan, pola kerja sama transaksi bisnis (business to business/b to b) antara BUMD dan PT KAI sebagai badan usaha milik negara sah dilakukan. Sebab, hal itu melalui mekanisme hukum perusahaan.
”Jadi, b to b itu boleh. Itu, kan, sudah ada mekanisme hukum perusahaan. Jadi, antarperusahaan tak masalah,” kata Syarifuddin.
Kelik melanjutkan, sementara sambil menunggu pembahasan, yang disiapkan Pemprov DKI adalah menyiapkan shelter bagi korban kebakaran.
Baca juga: Warga Menolak Direlokasi