Rokok elektrik bukan solusi untuk membantu seseorang berhenti merokok. Penggunaannya justru menjadi ancaman baru bagi kesehatan masyarakat. Bahan karsinogenik yang terkandung pada rokok elektrik dapat memicu kerusakan sel penyebab kanker.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rokok elektrik bukan solusi untuk membantu seseorang berhenti merokok. Penggunaannya justru menjadi ancaman baru bagi kesehatan masyarakat. Bahan karsinogenik yang terkandung pada rokok elektrik dapat memicu kerusakan sel penyebab kanker. Nikotin di dalamnya pun bisa menyebabkan ketergantungan.
Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Sally Aman Nasution, di Jakarta, Selasa (14/5/2019), menyatakan, rokok elektrik sama bahayanya dengan rokok konvensional. Pajanan rokok elektrik dapat memengaruhi gen sirkandian yang mengatur fisiologis tubuh.
”Perubahan gen sirkandian akibat rokok elektrik bisa berpengaruh pada terganggunya sistem pernapasan. Selain itu, kerusakan pada organ tubuh lain bisa terjadi, seperti ginjal, otot rangka, sistem imunitas, dan kerusakan sel yang bisa memicu kanker,” ujarnya.
Wakil Sekretaris Jenderal Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia Ario Soeryo Kuncoro menambahkan, rokok elektrik juga berpotensi menimbulkan gangguan pada sistem jantung dan pembuluh darah. Secara langsung, materi partikulat atau partikel kecil yang masuk ke aliran darah dapat mengganggu irama dan pompa jantung.
Sementara itu, secara tidak langsung, partikel kecil itu bisa menimbulkan penumpukan di jaringan paru. Kedua dampak ini bisa meningkatkan risiko pembekuan darah.
Didi Nugroho Santosa dari Komisi Obat, Material, dan Alat Kedokteran Gigi Persatuan Dokter Gigi Indonesia secara tegas mengatakan, keamanan rokok elektronik terhadap kesehatan mulut dan gigi juga harus dipertanyakan.
Menurut dia, rokok elektronik tetap berpengaruh negatif terhadap sel mukosa pada mulut. Uap rokok elektrik juga menyebabkan gangguan fungsi pada sel gingiva atau gusi.
Bahaya lainnya disampaikan pula oleh Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Agus Dwi Susanto. Ia mengungkapkan, berbagai penelitian menunjukkan dampak buruk rokok elektrik yang berpengaruh pada sistem paru dan pernapasan, seperti peningkatan peradangan, kerusakan epitel, kerusakan sel, peningkatan hipersensitif saluran napas, risiko asma dan emfisema (kerusakan kantong udara pada paru), dan risiko kanker paru.
”WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) jelas tidak merekomendasikan rokok elektrik sebagai terapi pengganti nikotin. Tidak ada bukti cukup yang menyatakan rokok elektrik bisa membantu seseorang berhenti merokok. Justru, rokok ini tidak konsisten meningkatkan keberhasilan berhenti merokok dan menimbulkan ancaman baru pada kesehatan masyarakat, termasuk generasi muda,” tuturnya.
Regulasi
Ketua Bidang Khusus Pengendalian Tembakau Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Widyastuti Soerojo berpendapat, pemerintah seharusnya bisa tegas membatasi peredaran rokok elektrik di masyarakat. Hal ini mempertimbangkan berbagai ancaman kesehatan yang bisa berdampak dari penggunaan rokok elektrik ini. Aturan ini juga didesak agar anak dan remaja tidak semakin terpapar.
”Risiko kesehatan yang ditimbulkan sudah bisa diketahui, bahkan kasus narkotika dalam rokok elektrik sudah banyak terjadi. Namun, sampai saat ini belum ada penetapan regulasi untuk melarang penggunaan rokok elektrik. Manfaat (rokok elektrik) untuk menghentikan merokok belum terbukti,” tuturnya.
”Di sisi lain, pengawasan tidak ada, batasan dosis tidak ditentukan, aturan bahwa rokok elektrik atau vape hanya boleh digunakan bagi perokok juga tidak ada,” lanjutnya.
Menurut Global Youth Tobacco Survey 2011, prevalensi perokok elektronik pada remaja di Indonesia 0,3 persen. Studi Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA) pada remaja SMA di Jakarta tahun 2018 menemukan, dari 11,8 persen perokok elektronik yang diteliti, setengah dari jumlah itu juga menggunakan rokok konvensional.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih berharap, pemerintah bisa lebih memperhatikan penggunaan rokok elektrik yang semakin banyak di masyarakat.
”Larangan pada peredaran rokok elektrik harus segera ditegakkan karena rokok ini mengandung zat adiktif nikotin dan bahan kimia yang berbahaya. Keputusan tegas ini untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak tereksploitasi zat nikotin,” katanya.